Ujian Dinas

  1. Fotokopi SK CPNS
  2. Fotokopi SK PNS
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir Gol. I/d dan II/d
  4. Fotokopi Karpeg
  5. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS
  6. Fotokopi ijazah terakhir

  1. Kepegawaian mengevaluasi pegawai yang telah memenuhi persyaratan
  2. Mengirimkan berkas ke Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat, Surat Pengantar Direktur
  3. Melaksanakan Ujian Dinas

Pegawai yang telah memenuhi persyaratan (1 hari) :

a.   Telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat Juru Tingkat I (Gol I/d) dan Pengatur Tk.I (Gol. II/d).

b.   Tidak sedang dalam keadaan :

  • Diberhentikan sementara.
  • Menerima uang tunggu.
  • Cuti di luar tanggungan negara.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir setiap unsur bernilai baik.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Ujian Dinas

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang di sediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.  Email : rsudpbun@gmail.com

2.  Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.

3.  Telephone di nomor (0532) 21240.

4.  Sms Center Halo Direktur, nomor 08127777861.

5.  Aduan langsung.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ujian Dinas"