Pengurusan KARPEG

  1. Fotokopi SK CPNS : 2 lbr
  2. Fotokopi SK PNS : 2 lbr
  3. Fotokopi sertifikat prajabatan dilegalisir : 2 lbr
  4. Pas foto hitam putih 2x3 cm : 3 lembar

  1. Pegawai mengajukan permohonan pengurusan KARPEG
  2. Kepegawaian menyiapkan formulir KARPEG yang ditandatangani ybs
  3. Memproses & mengajukan berkas permohonan penerbitan KARPEG ke Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat
  4. Penerbitan KARPEG

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang di sediakan oleh RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, antara lain :

1.  Email : rsudpbun@gmail.com

2.  Surat yang bisa di pertanggung jawabkan.

3.  Telephone di nomor (0532) 21240.

4.  Sms Center Halo Direktur, nomor 08127777861.

5.  Aduan langsung.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KARPEG"