Penggunan Tanah dan Bangunan

  1. Perseorangan: 1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon 2. Fotokopi KTP Pemohon; 3. Fotokopi NPWP; 4. Proposal : - Rencana penggunaan tanah dan atau bangunan yang didukung oleh study kelayakan - Jenis usaha dan besarnya investasi - Rencana mulai beroperasi - Lokasi yang dikehendaki - Denah Rencana Bangunan - Penggunaan tenaga kerja - Penanganan limbah - Analisa usaha - Rencana keuangan dan proyeksi pengembangan; 5. Surat pernyataan yang berisi tentang keabsahan dokumen; kesanggupan memenuhi aspek Kebersihan, Keamanan,Ketertiban, Keindahan dan Keselamatan Kerja (K5) di Pelabuhan Perikanan; kesanggupan untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal cq. Kepala Pelabuhan Perikanan setiap bulan; dan bersedia untuk diinspeksi setiap saat oleh petugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; 6. Hal-hal lain yang dianggap perlu yang menunjukkan keterkaitan usaha tersebut dengan fungsi Pelabuhan Perikanan.
  2. Badan Usaha : 1. Surat Permohonan yang ditandatangani pengurus yang tercantum dalam akte pendirian 2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan; 3. Fotokopi Surat Izin Usaha; 4. Fotokopi KTP Pemohon; 5. Fotokopi NPWP Perusahaan; 6. Proposal : - Struktur organisasi/ susunan pengurus perusahaan; - Rencana penggunaan tanah dan atau bangunan yang didukung oleh study kelayakan - Jenis usaha dan besarnya investasi - Rencana mulai beroperasi - Lokasi yang dikehendaki- Denah Rencana Bangunan - Penggunaan tenaga kerja - Penanganan limbah - Analisa usaha - Rencana keuangan dan proyeksi pengembangan; 7. Surat pernyataan yang berisi tentang keabsahan dokumen; kesanggupan memenuhi aspek Kebersihan, Keamanan,Ketertiban, Keindahan dan Keselamatan Kerja (K5) di Pelabuhan Perikanan; kesanggupan untuk melaporkan kegiatan usaha kepada Direktur Jenderal cq. Kepala Pelabuhan Perikanan setiap bulan; dan bersedia untuk diinspeksi setiap saat oleh petugas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; 8. Hal-hal lain yang dianggap perlu yang menunjukkan keterkaitan usaha tersebut dengan fungsi Pelabuhan Perikanan

  1. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penggunaan Tanah/ Bangunan 2. Petugas melakukan proses pengajuan permohonan 3 Pengguna jasa melakukan penandatangan kontrak perjanjian 4 Pengguna jasa membayar kepada petugas jasa 5 Petugas pelayanan jasa menyetor kepada Bendahara Penerimaan.
  2. 1. Pengguna jasa mengajukan permohonan Sewa Tanah dan atau Bangunan ke bagian Tata Usaha (Persuratan/ Arsip) yang dilengkapi dengan kelengkapan dokumen persyaratan; 2. Petugas Persuratan/ Arsip menyampaikan kepada Kepala Pelabuhan; 3. Kepala Pelabuhan menerima surat permohonan, mengevaluasi dan atau mendisposisikan kepada Kepala Seksi TKPU, jika permohonan tidak diterima maka akan dibalas/ dikembalikan ke pemohon melalui bagian Tata Usaha; 4. Kasi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menerima disposisi surat permohonan sewa lahan, mempelajari, menugaskan dan memberi pengarahan kepada petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas dalam menyiapkan surat balasan dan atau perjanjian; 5. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas menyiapkan dan membuat konsep surat balasan dan atau perjanjian dan menyerahkan kepada Kasi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; 6. Kasi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menerima, mempelajari, memaraf konsep surat balasan dan atau perjanjian dan mengembalikan kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas; 7. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas menerima, dan meneruskan kepada Kepala Pelabuhan melalui petugas Tata Usaha; 8. Kepala Pelabuhan menerima, mengevaluasi, dan menandatangani Perjanjian/ Kontrak dengan pemohon, jika permohonan tidak diterima maka akan di balas/ dikembalikan ke pemohon melalui Seksi TKPU dan bagian Tata Usaha; 9. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas membuat kontrak rangkap 2, berkas ke-1 untuk penerima layanan, berkas ke-2 diarsipkan; 10. Penerima layanan membayar biaya sewa kepada bendahara PNBP sesuai tagihan yang dibuat Petugas (Kuitansi pembayaran dibuat rangkap 2, lembar ke-1 untuk penerima layanan, lembar ke-2 diarsipkan).

Di luar proses penerbitan Izin Prinsip yang menjadi
kewenangan Ditjen Perikanan Tangkap



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
IV.A.1. Jasa Penggunaan Tanah (Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021)
a. Klaster 1 dalam rangka Tusi: per m2 per tahun Rp.10.000,00
b. Pemeliharaan Prasarana : per m2 per tahun Rp. 2.500,00.
IV.A.2. Penggunaan Tanah yang dipakai untuk :
a. Penjemuran Jaring/ Penjemuran Ikan
1) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1.500,00
2) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1.000,00.
b. Tempat penumpukan barang
a) Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1.500,00
b) Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 1.000,00.
c. Bangunan
1. Bangunan Sementara per m² per tahun Rp. 6.000,00
2. Bangunan Semi Permanen per m² per tahun Rp. 10.000,00
3. Bangunan Permanen per m² per tahun Rp. 15.000,00.
IV.I. Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan :
1. Jasa Penggunaan halaman per m² per hari Rp. 20.000,00

1. Jasa Penggunaan Tanah 2. Jasa Penggunaan Bangunan3. Penggunaan Tanah yang dipakai untuk : a. Lapangan Penjemuran Jaring/Penjemuran Ikan b. Tempat penumpukan barang 4. Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan :

1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms
aduan nomor (
0355) 551147 dan email aduan :

1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms
aduan nomor (
0355) 551147 dan email aduan :

ppnprigi@ymail.com., WA Aduan Format : PPN Prigi (Spasi)
Aduan No. WA : 08113608113;

Aduan No. WA : 08113608113;
2. SMS Aduan dengan format : KKP (spasi) Aduan Kirim ke 1708
3. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store