Penerbitan STBLKK

  1. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan kapal perikanan
  2. Menyerahkan dokumen kapal

  1. Nakhoda menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan kapal perikanan
  2. Syahbandar menerima dan meneruskan permohonan
  3. Petugas Syahbandar menyiapkan tempat tambat/labuh di dermaga maupun di kolam pelabuhan
  4. Nakhoda menyerahkan dokumen kapal
  5. Petugas Syahbandar menerima dan memeriksa dokumen kapal kemudian membuat form STBLK
  6. Syahbandar menandatangani STBLKK
  7. Petugas Syahbandar mengarsipkan dan menyampaikan STBLKK
  8. Nakhoda menerima STBLKK

35 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Rusak Ringan 2. Rusak Sedang 3. Rusak Berat

1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms
aduan nomor (
0355) 551147 dan email aduan :
ppnprigi@ymail.com., 
WA Aduan Format : PPN Prigi (Spasi)
Aduan No. WA : 08113608113;
2. SMS Aduan dengan format : KKP (spasi) Aduan Kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store