Pelayanan Tambat dan Labuh

  1. Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan.
  2. Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan.
  3. Fotocopy Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Keberangkatan Kapal Perikanan.

  1. Pengguna jasa mendatangi loket/ Petugas Penarikan Jasa Tambat dan Labuh dengan menyerahkan persyaratan kepada Petugas
  2. Pengguna jasa mendatangi loket/ Petugas Penarikan Jasa Tambat dan Labuh dengan menyerahkan persyaratan kepada Petugas
  3. Petugas Penarikan Tarif Jasa Tambat dan Labuh melakukan : - Pemeriksaan kelengkapan persyaratan - Perhitungan besaran biaya jasa Tambat/Labuh; - Memberitahukan besaran perhitungan
  4. Pengguna jasa menyetujui dan membayar sesuai perhitungan petugas.
  5. Petugas Tambat dan Labuh : - Menandatangani blangko pembayaran jasa tambat/labuh; - Membubuhi cap pelabuhan perikanan dan cap lunas; - Melaksanakan penyerahan blangko pembayaran jasa tambat/labuh kepada Pengguna Layanan; dan - Melaksanakan pengarsipan - Membuat bukti pembayaran rangkap 2, berkas ke-1 untuk penerima layanan, berkas ke-2 diarsipkan
  6. Pengguna jasa mendapatkan bukti pembayaran.

15 Menit

Tambat Labuh ( Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 ) II.A. :
1. Tambat Kapal Perikanan:
a. Kapal > 100 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal) = Rp
1.000,00
b. Kapal > 30 - 100 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp
750,00
c. Kapal > 5 - 30 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp
750,00
d. Kapal Asing per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp 5.000,00
2. Labuh Kapal Perikanan:
a. Kapal > 100 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal) = Rp
750,00
b. Kapal > 30 - 100 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp
500,00
c. Kapal > 5 - 30 GT per meter panjang kapal per etmal= Rp
4.000,00

d. Kapal Asing per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp 3.000,00
3. Tambat dan/atau Labuh Kapal Non Perikanan:
a. Penunjang Kegiatan Kapal Perikanan per meter panjang kapal per
etmal) = Rp 15.000,00
b. Non Penunjang Kegiatan Kapal Perikanan per meter panjang
kapal per etmal= Rp 50.000,00
c. Kapal Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan
Single Propelled Oil
Barge
per liter gterjual = Rp 40,00
4. Tambat dan Labuh Kapal Rusak (
Floating Repair), menunggu
giliran perbaikan dan perawatan sebelum naik Dock, per panjang
kapal per etmal Rp. 3.000,00
5. Tambat dan Labuh kapal menunggu musim cuaca baik, per panjang
kapal per etmal Rp. 1.000,00

Pelayanan Jasa Tambat dan Labuh dengan Bukti Pembayaran

1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms
aduan nomor (
0355) 551147 dan email aduan :
ppnprigi@ymail.com.,
WA Aduan Format : PPN Prigi (Spasi)
Aduan No. WA : 08113608113;
2. SMS Aduan dengan format : KKP (spasi) Aduan Kirim ke 1708
3. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store