15 Menit
Tambat Labuh ( Lampiran PP Nomor 85 Tahun 2021 ) II.A. : 1. Tambat Kapal Perikanan: a. Kapal > 100 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal) = Rp 1.000,00 b. Kapal > 30 - 100 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp 750,00 c. Kapal > 5 - 30 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp 750,00 d. Kapal Asing per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp 5.000,00 2. Labuh Kapal Perikanan: a. Kapal > 100 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal) = Rp 750,00 b. Kapal > 30 - 100 GT per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp 500,00 c. Kapal > 5 - 30 GT per meter panjang kapal per etmal= Rp
|
d. Kapal Asing per meter panjang kapal per 1/4 etmal= Rp 3.000,00 3. Tambat dan/atau Labuh Kapal Non Perikanan: a. Penunjang Kegiatan Kapal Perikanan per meter panjang kapal per etmal) = Rp 15.000,00 b. Non Penunjang Kegiatan Kapal Perikanan per meter panjang kapal per etmal= Rp 50.000,00 c. Kapal Stasiun Pengisian Bahan Bakar dan Single Propelled Oil Barge per liter gterjual = Rp 40,00 4. Tambat dan Labuh Kapal Rusak (Floating Repair), menunggu giliran perbaikan dan perawatan sebelum naik Dock, per panjang kapal per etmal Rp. 3.000,00 5. Tambat dan Labuh kapal menunggu musim cuaca baik, per panjang kapal per etmal Rp. 1.000,00 |
Pelayanan Jasa Tambat dan Labuh dengan Bukti Pembayaran
1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms aduan nomor (0355) 551147 dan email aduan : ppnprigi@ymail.com., WA Aduan Format : PPN Prigi (Spasi) Aduan No. WA : 08113608113; 2. SMS Aduan dengan format : KKP (spasi) Aduan Kirim ke 1708 3. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Jasa Tambat labuh, dan sewa tanah bangunan
Petugas Pelayanan Jasa Penggunaan Unit Berpendingin (Cold Storage)
Petugas Pelayanan Jasa Sewa tanah bangunan
Petugas Pelayanan Jasa tambat labuh
Petugas Pelayanan Jasa tambat labuh