Pelayanan Penerbitan SHTI

  1. A. SHTI LembarAwal (SHTI-LA)1. Mengajukansuratpermohonan2. Foto Copy Identitas3. MengisiDraft SHTI-LA4. Foto Copy SIPI5. LHVPI dari PSDKP6. STBL KedatanganKapal7. SKPI apabilamendaratkanikan di pelabuhan Non OKLB. SHTI LembarTurunan (SHTI-LT)1. Mengajukansuratpermohonan2. Foto Copy Identitas3. Foto Copy SHTI-LA4. MengisiDraft SHTI-LT5. Foto Copy packing list/invoice darieksportir6. Buktipembelianikan7. SuratjalanC. SHTI LembarTurunan yang disederhanakan (SHTI-LTS)1. Mengajukansuratpermohonan2. Foto Copy Identitas3. MengisiDraft SHTI-LTS4. Foto Copy packing list/invoice darieksportir5. LHVPI dari PSDKP6. Buktipembelianikan7. Suratjalan1. SKPI apabilamendaratkanikan di pelabuhan Non OKL

  1. 1. Penerima layanan mengajukan permohonan, mengisi form SHTI dan mengajukan kepada Petugas Kesyahbandaran (Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/Petugas SHTI). 2. Petugas SHTI memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen, membuat nomor rekam prmohonan SHTI, menginput kedalam aplikasi serta mencetak draft SHTI kemudian diserahkan keverifikator. 3. Membuat SUB LA, menghitung neraca keseimbangan(mash balance) ketersedian bahan baku dengan hasil akhir olahan (and product) khususnya pada permohonan SHTI-LT dan SHTI-LTS apabila system off line. 4. PetugasVerifikator (Syahbandar) Memeriksa draft SHTI, dokumen pendukung kapal, laporan hasil tangkapan ikan, memvalidasi draft SHTI. 5. Menyampaikan draft SHTI final kepada Otoritas kompeten/ Pejabat berwenang. 6. Otoritas Kompeten/ Pejabat berwenang menandatangani dan menerbitkan SHTI.

LA = 30 Menit

LT = 40 Menit

LTS = 40 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan SHTI

1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms
aduan nomor (
0355) 551147 dan email aduan :
ppnprigi@ymail.com.,
WA Aduan Format : PPN Prigi (Spasi)
Aduan No. WA : 08113608113;
2. SMS Aduan dengan format : KKP (spasi) Aduan Kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store