Pelayanan Pas Masuk Harian

  1. 1. Karcis Masuk
  2. 2. Masuk melalui loket digerbang masuk PPN Prigi
  3. 3. Lolos Pemeriksaan Security

  1. Petugas Pelayanan memberikan karcis pas masuk harian kepada wajib bayar
  2. Wajib bayar menerima karcis pas masuk harian dan melakukan pembayaran kepada petugas pelayanan jasa sebelum masuk ke dalam kawasan pelabuhan perikanan
  3. Petugas pelayanan menerima uang pas masuk harian sesuai peraturan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di KKP dan menyetorkan ke Bendahara Penerimaan
  4. Bendahara penerimaan menerima uang pas masuk harian dan membuat billing via aplikasi Simponi. Selanjutnya membayarkan ke Kas Negara berdasarakan billing yang dibuat melalui bank persepsi

1 Menit

Kendaraa n Golongan I (R 2 / R 3)

Per unit per sekali masuk

Rp 2.000,-

Kendaraa n Golongan II (R4)

Per unit per sekali masuk

Rp 6.000,-

Kendaraa n Golongan III (R6)

Per unit per sekali masuk

Rp 10.000,-

Kendaraa n Golongan IV (R10)

Per unit per sekali masuk

Rp 15.000,-

Kendaraa n Golongan V (>R10)

Per unit per sekali masuk

Rp 20.000,-

Kendaraa n Golongan VI (Bus)

Per unit per sekali masuk

Rp 25.000,-

Kendaraa n Golongan VI (Bus Karyawan Swasta Pelabuhan)

Per unit per sekali masuk

Rp 5.000,-


Pelayanan Pas Masuk

1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms
aduan nomor (
0355) 551147 dan email aduan :
ppnprigi@ymail.com.,
WA Aduan Format : PPN Prigi (Spasi)
Aduan No. WA : 08113608113;
2. SMS Aduan dengan format : KKP (spasi) Aduan Kirim ke 1708
3. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1 x 24 jam.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store