Pelayanan Penerbitan Sertifikat Cara Penganan Ikan Yang Baik (S-CPIB)

  1. Surat permohonan sertifikat cara penanganan Ikan yang baik dari pemilik kapal
  2. FC Surat ijin penangkapan ikan (SIPI) /SIKPI/TDKP untuk nelayan kecil
  3. FC Sertifikat keterampilan penanganan ikan (SKPI)
  4. Surat ketersediaan dilakukan Inspeksi Pengendalian Mutu

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang ditunjukan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan
  2. Kepala Pelabuhan melalui Kepala Seksi Operasional Pelabuhan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  3. Kepala Pelabuhan Perikanan menugaskan Inspektur Mutu, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan/atau Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melakukan Inspeksi Pengendalian Mutu untuk kegiatan Penangkapan Ikan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Penganan Ikan Yang Baik (S-CPIB)

1. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/aduan, telp/sms
aduan nomor (
0355) 551147 dan email aduan :
ppnprigi@ymail.com.,
WA Aduan Format : PPN Prigi (Spasi)
Aduan No. WA : 08113608113;

2. SMS aduan dengan format : KKP (spasi) Aduan Kirim ke 1708

3. Aplikasi Android: Lapor

4. Website: www.lapor.go.id

5. Tindak lanjut pengaduan paling lama 1x24 jam



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store