Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

  1. Surat Permohonan penerbitan STBL Kedatangan Kapal Perikanan;
  2. Persetujuan Berlayar Asal;
  3. Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan/ Pengangkutan Ikan (SIPI/SIKPI);
  4. Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal;
  5. PAS Besar/Surat Laut;
  6. Logbook Penangkapan Ikan (Bagi Kapal Penangkap);
  7. Mengunggah dokumen kapal perikanan pada aplikasi TemanSPB (PB Asal, SIPI/SIKPI, Logbook Penangkapan Ikan bagi Kapal Penangkap).

  1. Nahkoda/Pengurus Kapal mengajukan permohonan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) kepada Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan, dengan melakukan permohonan mandiri pada aplikasi TemanSPB serta melampirkan dokumen kapal perikanan yang telah dipersyaratkan;
  2. Petugas Kesyahbandaran menerima dokumen dan memeriksa kelengkapan dokumen kapal perikanan yang diserahkan dan yang telah diunggah di TemanSPB (apabila dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dikembalikan untuk dilengkapi), mengisi dan menerbitkan form STBL Kedatangan Kapal melalui aplikasi TemanSPB. Form STBL Kedatangan Kapal kemudian disampaikan kepada nahkoda untuk ditandatangani;
  3. Nahkoda menerima dan menandatangani form STBL Kedatangan Kapal, mengisi form digital laporan pengendalian sampah dari laut, serta menyampaikan form STBL Kedatangan Kapal kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan untuk ditandatangani;
  4. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menerima dan menandatangani form STBL Kedatangan Kapal, memeriksa laporan pengendalian sampah dari laut (apabila pengisian form digital laporan pengendalian sampah belum dilaksanakan, maka form STBL Kedatangan akan dikembalikan sampai pengisian form digital laporan dilaksanakan), dan menyampaikan form STBL Kedatangan Kapal kepada Petugas Kesyahbandaran;
  5. Petugas Kesyahbandaran menerima, mengecap/ menstempel, dan mengarsipkan form STBL Kedatangan Kapal. Kemudian STBL Kedatangan Kapal Perikanan dan dokumen kapal perikanan diserahkan kepada Nahkoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan;
  6. Nahkoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal Perikanan dan dokumen kapal perikanan.

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 085825296056, 089630371170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e-Pit, Aplikasi TemanSPB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)"