Pelayanan Persetujuan Berlayar (PB)

  1. Surat Permohonan Penerbitan PB;
  2. Master Sailing Declaration (Surat Pernyataan Nakhoda);
  3. Persetujuan Kesehatan Pelabuhan;
  4. Hasil pemeriksaan administratif;
  5. Daftar pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
  6. Surat Laik Operasi (SLO);
  7. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal;
  8. Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal/Perbekalan;
  9. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal (untuk kapal di atas 20 GT dan apabila kapal melakukan pembongkaran ikan sebelumnya);
  10. Surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan);
  11. Bukti pembayaran PNBP (unggah pada aplikasi);
  12. Dokumen Kapal Perikanan (Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan) (unggah pada aplikasi);
  13. Perizinan Berusaha (SIUP) (unggah pada aplikasi);
  14. Perjanjian Kerja Laut bagi kapal diatas >5 GT (unggah pada aplikasi);
  15. Foto Kapal, Foto Mesin, dan Foto Alat tangkap (unggah pada aplikasi);
  16. Pelaporan hasil tangkapan ikan melalui aplikasi e-logbook penangkapan ikan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Berlayar (PB) kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, dengan melakukan permohonan mandiri serta melampirkan berkas-berkas yang telah di persyaratkan melalui aplikasi TemanSPB;
  2. Syahbandar menerima permohonan dan meneruskan kepada Petugas Kesyahbandaran untuk diperiksa;
  3. Petugas Kesyahbandaran memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan menuangkannya pada blangko Hasil Pemeriksaan Administratif. Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, maka dikembalikan ke Pemilik/Nakhoda/Pengurus Kapal untuk dilengkapi;
  4. Petugas Kesyahbandaran memeriksa Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, Alat Bantu Penangkapan Ikan dan Pemenuhan Persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan. Melakukan pemeriksaan kapal perikanan dan menuangkannya pada blangko Hasil Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan, Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Jika sesuai, maka diteruskan ke Syahbandar Pelabuhan Perikanan;
  5. Syahbandar memeriksa ulang kelengkapan Persetujuan Berlayar (PB), jika setuju, maka akan mendatangani PB. Jika tidak setuju, maka dikembalikan ke Petugas Kesyahbandaran untuk diperbaiki dan dilengkapi;
  6. Mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Persetujuan Berlayar kepada Pemilik/Nakhoda/Pengurus Kapal;
  7. Pemilik/Nakhoda/Pengurus Kapal Perikanan menerima dokumen Persetujuan Berlayar.

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Berlayar (PB)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 085825296056, 089630371170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi e-Pit, Aplikasi TemanSPB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Berlayar (PB)"