Pelayanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal

  1. Form Permohonan Penerbitan Lembar Awal (LA);
  2. Salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK);
  3. Laporan Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI).

  1. Nahkoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan mengajukan permohonan penerbitan lembar awal (LA) dengan mengisi Form Permohonan Penerbitan Lembar Awal (LA) dan melampirkan kelengkapan dokumen serta menyerahkannya kepada Petugas/Operator SHTI;
  2. Petugas/Operator SHTI menerima dokumen dan memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan, mencetak tangkapan layar hasil verifikasi pendaratan ikan pada aplikasi PIPP, mencetak tanda terima penyampaian data LBPI, menginput data permohonan pada Aplikasi Sistem Informasi SHTI Online, membuat Draft Lembar Awal (LA) dan menyampaikannya pada Otoritas Kompeten Lokal (OKL)/Pejabat Alternate. (Jika dokumen tidak lengkap dan tidak sesuai, maka dikembalikan untuk dilengkapi);
  3. Otoritas Kompeten Lokal (OKL)/Pejabat Alternate melakukan verifikasi dan validasi Draft Lembar Awal (LA), selanjutnya menyampaikan kepada Petugas/Operator SHTI untuk pencetakan Lembar Awal (LA);
  4. Petugas/Operator SHTI mencetak Lembar Awal (LA) dan menyerahkan kepada Otoritas Kompeten Lokal (OKL)/Pejabat Alternate untuk ditandatangani;
  5. Otoritas Kompeten Lokal (OKL)/Pejabat Alternate menerima Dokumen Lembar Awal (LA) dari Petugas/Operator SHTI, menandatangani, kemudian menyampaikan kembali Dokumen Lembar Awal (LA) tersebut kepada Petugas/Operator SHTI;
  6. Petugas/Operator SHTI menyampaikan Dokumen Lembar Awal (LA) kepada Nahkoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan;
  7. Nahkoda/Pemilik Kapal/Pengurus Kapal Perikanan menerima Dokumen Lembar Awal (LA).

51 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Awal"