Pelayanan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik

  1. Surat Permohonan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
  2. Fotocopy Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atau Subsektor Pengangkutan Ikan (SIPI/SIKPI/Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil/Perizinan);
  3. Fotokopi SKPI atau Fotokopi Sertifikat Pelatihan Cara Penanganan Ikan yang Baik minimal 1 (satu) orang awak kapal dan Fotokopi Sertifikat Pelatihan HACCP bagi Kapal Pengolah/Pembeku;
  4. Surat Kesediaan Dilakukan Inspeksi Pengendalian Mutu;
  5. Dokumen Manual HACCP bagi Kapal Pengolah/Pembeku.

  1. Setiap Pelaku Usaha untuk mendapatkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Pelabuhan Perikanan;
  2. Kepala Pelabuhan Perikanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan, sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan;
  3. Kepala Pelabuhan Perikanan menugaskan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dan/atau Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melakukan inspeksi Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan;
  4. Petugas Inspeksi Pengendalian Mutu melakukan inspeksi pembongkaran Ikan, pengambilan contoh Ikan untuk dilakukan penilaian organolaptik;
  5. Petugas Inspeksi Pengendalian Mutu menyampaikan laporan hasil inspeksi Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan, yang hasilnya berupa rekomendasi bahwa hasil inspeksi telah memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu;
  6. Dalam hal hasil inspeksi telah memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu, Kepala Pelabuhan Perikanan menerbitkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
  7. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud ditolak atau hasil inspeksi tidak memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud, Kepala Pelabuhan Perikanan menerbitkan surat penolakan, disertai dengan alasan;
  8. Petugas Inspeksi Pengendalian Mutu menyerahkan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik;
  9. Penginputan pemberkasan laporan IPM pada aplikasi Inspeksi Pengendalian Mutu pada link http://integrasi.djpt.kkp.go.id
  10. Penomoran, pencetakan dan penerbitan S-CPIB sesuai dengan tata naskah kedinasan di lingkungan KKP.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (S-CPIB)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik"