Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan

  1. Data Pemohon;
  2. Denah Lahan;
  3. Proposal Usaha;
  4. Surat Pernyataan.

  1. - Permohonan Izin Prinsip Sewa Lahan dan Bangunan : 1. Pemohon mengajukan permohonan sewa lahan dan/atau bangunan; 2. Kepala Pelabuhan mendisposisikan kepada Petugas Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan melalui Subkoordinator Kelompok Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; 3. Petugas Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan serta membuat konsep rekomendasi Izin Prinsip dan menyampaikan kepada Subkoordinator Kelompok Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; 4. Subkoordinator Kelompok Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menerima dan mengkoreksi konsep rekomendasi Izin Prinsip dan menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan; 5. Petugas Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan membuat surat rekomendasi Izin Prinsip dan menyampaikan kepada kepala Pelabuhan untuk di tandatangani; 6. Kepala Pelabuhan menanda tangani dan menyerahkan kepada Petugas Pelayanan Sewa Lahan dan Bangunan untuk di kirim melalui bagian persuratan.
  2. Pembuatan Surat Kontrak Sewa Lahan dan Bangunan : 1. Kepala Pelabuhan mendisposisikan surat rekomendasi Izin Prinsip kepada Petugas Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan untuk membuat surat kontrak melalui Subkoordinator Kelompok Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; 2. Petugas Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan menerima dan membuat konsep surat kontrak dan menyampaikan kepada Subkoordiantor Kelompok Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk di koreksi; 3. Subkoordinator Kelompok Tata Kelola dan Pelayanan Usaha menerima dan mengkoreksi konsep surat kontrak dan menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan; 4. Petugas Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan menyiapkan surat kontrak dan membuat undangan ditandatangani Kepala Pelabuhan; 5. Kepala Pelabuhan bersama pemohon menandatangani surat kontrak yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon; 6. Pemohon menerima surat kontrak setelah melakukan penandatanganan surat kontrak dilaksanakan.

85 menit (Permohonan Izin Prinsip Sewa Lahan dan Bangunan);

75 menit (Pembuatan Surat Kontrak Sewa Lahan dan Bangunan)

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jasa Sewa Lahan dan Bangunan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Sewa Lahan dan Bangunan"