Pelayanan Jasa Air Bersih

  1. Data Pengguna Jasa;
  2. Permohonan Jasa Air Bersih.

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Air Bersih;
  2. Petugas Pelayanan Jasa Air Bersih menindaklanjuti permohonan dengan memastikan jumlah pesanan, lokasi pengantaran dan ketersedian stok air bersih. Jika stok air bersih tersedia, maka proses akan dilanjutkan dengan menyampaikan data tagihan Pelayanan Jasa Air Bersih kepada Bendahara Penerimaan;
  3. Bendahara Penerimaan menerbitkan Billing Tagihan dan Billing Setoran Simponi serta memberikan kepada petugas pelayanan untuk disampaikan kepada pengguna jasa sebagai bukti setor;
  4. Pengguna Jasa melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang tertera pada billing tagihan Pelayanan Jasa Air Bersih dari Bendahara Penerimaan;
  5. Petugas Pelayanan Jasa Asir Bersih melakukan pengisian air ke truk angkut dan melaksanakan pengantaran air sampai ke lokasi pemesanan serta memberikan bukti setor lunas tagihan Jasa Air Bersih kepada Pengguna Jasa;
  6. Pengguna Jasa menerima bukti setor tagihan Pelayanan Jasa Air Bersih dan memastikan jumlah air bersih yang diterima sesuai dengan pemesanan.

41 Menit

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jasa Air Bersih

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jala Pukat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Air Bersih"