Pelayanan Jasa Tambat Labuh

  1. Salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
  2. Salinan Surat Ukur Kapal Perikanan;
  3. Form Rencana Keberangkatan Kapal Perikanan;
  4. Permohonan Penerbitan PB melalui aplikasi TemanSPB;
  5. Permohonan Pelayanan Jasa Tambat Labuh Kapal Perikanan melalui aplikasi SIJAKA.

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan Pelayanan Jasa Tambat Labuh Kapal Perikanan melalui aplikasi Sistem Integrasi Jasa Kepelabuhanan (SIJAKA), serta menyerahkan dokumen salinan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK), salinan Surat Ukur Kapal Perikanan, serta Form Rencana Keberangkatan Kapal Perikanan kepada Petugas Pelayanan Jasa Tambat Labuh;
  2. Petugas Jasa Tambat Labuh melakukan verifikasi permohonan Jasa Tambat Labuh melalui aplikasi SIJAKA. Apabila sesuai, permohonan tersebut akan diteruskan kepada Subkoordinator Kelompok Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk selanjutnya dilakukan proses validasi;
  3. Subkoordinator TKPU melakukan validasi permohonan Jasa Tambat Labuh melalui aplikasi SIJAKA, apabila sesuai, maka akan diterbitkan invoice pembayaran Jasa Tambat Labuh Kapal Perikanan;
  4. Pengguna Jasa melakukan pembayaran elektronik berdasarkan jumlah nominal pada invoice serta melampirkan bukti pembayaran kepada Petugas Jasa Tambat Labuh;
  5. Petugas Jasa Tambat Labuh mencetak dan menyerahkan kwitansi pembayaran Jasa Tambat Labuh kepada Pengguna Jasa.

18 Menit

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jasa Tambat Labuh

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIJAKA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Tambat Labuh"