Pelayanan Jasa Sewa Alat dan Kendaraan

  1. Data Pemohon;
  2. Permohonan Jasa Sewa Alat dan Kendaraan.

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan yang berisi lama, lokasi dan peruntukan sewa serta menyampaikan kepada Petugas Pelayanan Sewa Alat dan Kendaraan;
  2. Petugas pelayanan jasa sewa alat dan kendaraan melakukan verifikasi form permohonan, menghitung lama pemakaian jasa penggunaan alat dan kendaraan. Apabila permohonan sudah sesuai, maka pelayanan akan dilanjutkan dengan proses penerbitan billing tagihan;
  3. Bendahara penerimaan menerbitkan Billing Tagihan dan Billing Setoran Simponi serta memberikan kepada petugas pelayanan untuk disampaikan kepada pengguna jasa;
  4. Pengguna jasa melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang tertera pada billing tagihan Pelayanan Jasa Sewa Alat dan Kendaraan dari Bendahara Penerimaan;
  5. Petugas pelayanan jasa sewa alat dan kendaraan memberikan bukti setor lunas tagihan Pelayanan Jasa Sewa Alat dan Kendaraan kepada Pengguna Jasa sekaligus melakukan penandatanganan Form Peminjaman Alat dan Kendaraan;
  6. Petugas pelayanan jasa sewa alat dan kendaraan membawa dan menjadi operator alat/kendaraan ke lokasi penyewaan.

30 Menit

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jasa Sewa Alat dan Kendaraan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jala Pukat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Sewa Alat dan Kendaraan"