Pelayanan Jasa Pas Masuk

  1. Kartu pembayaran non tunai;
  2. Uang tunai (apabila belum memiliki kartu pembayaran non tunai).

  1. Pelayanan Jasa Pas Masuk Harian Non Tunai : 1. Pengguna jasa yang akan memasuki wilayah PPN Pemangkat memberikan kartu pembayaran elektronik kepada Petugas Pelayanan Jasa Pas Masuk; 2. Petugas Jasa Pas Masuk memproses pembayaran dengan menggunakan mesin EDC serta mengembalikan kartu dan memberikan karcis dan struk pembayaran kepada pengguna jasa; 3. Pengguna jasa menerima kartu, karcis dan struk pembayaran serta dapat langsung masuk ke wilayah PPN Pemangkat; 4. Petugas Jasa Pas Masuk mengarsipkan karcis dan struk pembayaran sebagai bukti penerimaan pembayaran jasa pas masuk.
  2. Pelayanan Jasa Pas Masuk Harian Tunai : 1. Pengguna jasa yang akan memasuki wilayah PPN Pemangkat membayar Jasa Pas Masuk sesuai dengan tarif yang berlaku; 2. Petugas Jasa Pas Masuk menerima pembayaran dan memberikan karcis kepada pengguna jasa; 3. Pengguna jasa menerima karcis serta dapat langsung masuk ke wilayah PPN Pemangkat; 4. Petugas Jasa Pas Masuk mengarsipkan karcis sebagai bukti penerimaan pembayaran jasa pas masuk.
  3. Pelayanan Jasa Pas Masuk Langganan : 1. Petugas Jasa Pas Masuk menghitung biaya, membuat nota dan billing pembayaran, dan menyiapkan stiker/kartu pas masuk berlangganan; 2. Petugas Jasa Pas Masuk mendistribusikan nota dan billing pembayaran kepada pengguna jasa; 3. Pengguna jasa menerima nota dan billing pembayaran, kemudian membayar pas masuk berlangganan di Kantor Pelayanan Terpadu PPN Pemangkat; 4. Petugas Jasa Pas Masuk menerima dan mengarsipkan bukti pembayaran serta menyerahkan bukti pelunasan pembayaran kepada pengguna jasa; 5. Pengguna jasa menerima bukti pelunasan pembayaran dan berhak mendapatkan stiker/kartu pas masuk berlangganan.

60 - 90 detik (Pas masuk harian tunai dan non tunai); 23 menit (Pas masuk langganan)

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan




1. Jasa Pas Masuk Harian Tunai; 2. Jasa Pas Masuk Harian Non Tunai; 3. Jasa Pas Masuk Langganan.

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jala Pukat (Untuk Pelayanan Jasa Pas Masuk Langganan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pas Masuk"