Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
1. Jasa Pas Masuk Harian Tunai; 2. Jasa Pas Masuk Harian Non Tunai; 3. Jasa Pas Masuk Langganan.
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :
- Kotak Saran PPN Pemangkat
- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id
- www.lapor.go.id (sms ke 1708)
- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170
- Tim Pengaduan Pelayanan Publik
- Facebook : PPN Pemangkat DJPT
- Twitter : @ppn_pemangkat
- Instagram : ppnpemangkat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store