Pelayanan Jasa Listrik

  1. Data Pengguna Jasa;
  2. Data Pemakaian Jasa Listrik.

  1. Petugas Pelayanan Jasa Listrik melakukan pencatatan kWh meter listrik pengguna jasa;
  2. Petugas Pelayanan Jasa Listrik menyampaikan form tagihan listrik kepada pengguna jasa;
  3. Pengguna Jasa melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang tertera pada form tagihan jasa listrik;
  4. Bendahara Penerimaan menerbitkan billing tagihan dan billing setoran melalui aplikasi SIMPONI serta menyerahkan kepada Petugas Pelayanan Jasa Listrik;
  5. Petugas Pelayanan Jasa Listrik menerima bukti setor lunas tagihan jasa listrik dan memberikannya kepada Pengguna Jasa serta mengarsipkan dokumen tersebut;
  6. Pengguna Jasa menerima bukti setor lunas tagihan jasa listrik.

60 Menit

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

1. Jasa Listrik; 2. Jasa Listrik (Pemasangan Baru)

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui :

- Kotak Saran PPN Pemangkat

- Email : ppn.pemangkat@kkp.go.id

- www.lapor.go.id (sms ke 1708)

- No. Tlp/HP : (0562) 242006, 0858 2529 6056, 0896 3037 1170

- Tim Pengaduan Pelayanan Publik

Facebook : PPN Pemangkat DJPT 

- Twitter : @ppn_pemangkat

- Instagram : ppnpemangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Jala Pukat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Listrik"