Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9(sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana; dan
  3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan;
  4. Melampirkan kelengkapan dokumen : a. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan; b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor; c. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana; d. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana yang bersangkutan; e. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Rutan; f. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala Rutan; g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan : 6. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 7. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas

  1. Wali/Asesor Narapidana mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada Petugas Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Rutan
  3. Kepala Rutan mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Rutan
  4. Kepala Kanwil atas nama Menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  5. Kepala Kanwil mendelegasikan kepada Kepala Rutan untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB

Tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Kepada Narapidana

1. Website : https://rutankelas1bandung.com/pengaduan/

2. SMS/Telepon/Whatsapp: 089652230367

3. Instagram : @rutanbandungjuara

4. Twitter: @rutanbdg

5. Facebook: Humas Kebonwaru (Rutan Kelas I Bandung)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum"