Pelayanan Penerbitan Surat Kelaikan Kapal Perikanan

No. SK: 31/PPSC/OT.310/I/2023

  1. Surat Izin Usaha Perikanan;
  2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan;
  3. Surat Ukur Kapal Perikanan;
  4. Gambar teknis rancang bangun (general arrangement dan layout kamar mesin);
  5. Surat keterangan docking/galangan atau surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala pelabuhan perikanan atau pemerintah terkait;
  6. Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan;
  7. Foto kapal berwarna terkini yang terdiri dari: a. tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca; b. tampak buritan; c. tampak kapal dengan tanda selar tanda pengenal kapal perikanan, kecuali kapal baru; d. palka ikan yang sudah diberi nomor; e. mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe, dan nomor mesin; dan f. alat penangkapan ikan yang digunakan di atas kapal (untuk kapal penangkap ikan).

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan;
  2. P3T/ ASN Pelaksana yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan : a. jika sesuai menyampaikan hasil verifikasi kepada Koordinator; b. jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon
  3. Koordinator Kelompok Operasional dan Kesyahbandaran menerima Hasil Verifikasi, memvalidasi dokumen, menyiapkan dan menyampaikan draft Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan yang telah ditandatangani Kepala Pelabuhan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan;
  4. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Menerima surat tugas, melaksanakan pemeriksaan bersama pendamping dari pemohon, membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan kepada Kepala Pelabuhan melalui Koordinator;
  5. Koordinator Memeriksa dan menilai kesesuaian data laporan hasil pemeriksaan dengan data pada masing-masing dokumen persyaratan permohonan. a. Jika lengkap dan sesuai, menyiapkan draft Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. b. Jika tidak sesuai, menyiapkan draft Surat Penolakan disertai alasan ketidaksesuaian.
  6. Kepala Pelabuhan Menandatangani: a. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan jika sesuai b. Surat Penolakan disertai alasan Jika tidak sesuai Kemudian menyampaikan kepada Verifikator
  7. Verifikator mengarsipkan dan menyampaikan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat penolakan kepada pengguna layanan;
  8. Pengguna layanan menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan ketidaklaikan kapal perikanan

Terdiri dari :


1.Pengguna layanan menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan: (5 Menit)

2. P3T/ ASN Pelaksana yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan : (15 Menit)

3. Koordinator Kelompok Operasional dan Kesyahbandaran menerima  Hasil Verifikasi, memvalidasi dokumen, menyiapkan dan menyampaikan draft Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan yang telah ditandatangani Kepala Pelabuhan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan; (45 Menit)

4.  Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Menerima surat tugas, melaksanakan pemeriksaan bersama pendamping dari pemohon, membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan kepada Kepala Pelabuhan melalui Koordinator; (90 Menit)

5. Koordinator Memeriksa dan menilai kesesuaian data laporan hasil pemeriksaan dengan data pada masing-masing dokumen persyaratan permohonan. kemudian disampaikan kepada Kepala Pelabuhan (30)

6. Kepala Pelabuhan Menandatangani (secara manuat atau TTDE):

a. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan jika sesuai

b. Surat Penolakan disertai alasan Jika tidak sesuai

Kemudian menyampaikan kepada Verifikator (10 Menit)

7. Verifikator mengarsipkan dan menyampaikan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat penolakan kepada pengguna layanan; (5 Menit)

8.  Pengguna layanan menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan ketidaklaikan kapal perikanan (5 Menit)


Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Penerbitan Surat Kelaikan Kapal Perikanan

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jl.Lingkar Teluk Penyu No.2, Cilacap 53215 - Jawa Tengah Telp. 0282 - 532682, 532686 Fax. 0282- 532688 Email: ppscilacap@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store