No. SK: 31/PPSC/OT.310/I/2023
Terdiri dari :
1.Pengguna
layanan menyampaikan permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal
Perikanan: (5 Menit)
2. P3T/ ASN
Pelaksana yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan : (15 Menit)
3. Koordinator Kelompok Operasional dan
Kesyahbandaran menerima Hasil
Verifikasi, memvalidasi dokumen, menyiapkan dan menyampaikan draft Surat
Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan yang telah ditandatangani Kepala
Pelabuhan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan; (45 Menit)
4. Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Menerima
surat tugas, melaksanakan pemeriksaan bersama pendamping dari pemohon,
membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan
kepada Kepala Pelabuhan melalui Koordinator; (90 Menit)
5. Koordinator Memeriksa dan menilai
kesesuaian data laporan hasil pemeriksaan dengan data pada masing-masing
dokumen persyaratan permohonan. kemudian disampaikan kepada Kepala
Pelabuhan (30)
6. Kepala Pelabuhan Menandatangani (secara manuat atau TTDE):
a. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan jika sesuai
b. Surat Penolakan disertai alasan Jika tidak sesuai
Kemudian menyampaikan kepada Verifikator (10 Menit)
7. Verifikator mengarsipkan dan
menyampaikan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat penolakan kepada pengguna
layanan; (5 Menit)
8. Pengguna layanan menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan ketidaklaikan kapal perikanan (5 Menit)
Tidak dipungut biaya
Jasa Pelayanan Penerbitan Surat Kelaikan Kapal Perikanan
Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jl.Lingkar Teluk Penyu No.2, Cilacap 53215 - Jawa Tengah Telp. 0282 - 532682, 532686 Fax. 0282- 532688 Email: ppscilacap@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store