Pelayanan Jasa Tambat Labuh

No. SK: B.312-B.337/OT.310/PPSC./I/2024

  1. STBLKK (Kedatangan)
  2. Surat ukur kapal
  3. Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Syahbandar

  1. Mengajukan permohonan pembayaran tambat dan labuh
  2. Meminta informasi terkait waktu kedatangan kapal kepada Petugas Kesyahbandaran
  3. Memberikan informasi terkait rencana waktu kedatangan kapal kepada Pengelola Layanan Operasional
  4. Menerima informasi terkait rencana waktu kedatangan kapal dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan dan melakukan verifikasi terhadap waktu kedatangan dan keberadaan kapal (tambat/labuh) sebagai dasar awal perhitungan tarif tambat/labuh, kemudian menyampaikan hasil verifikasi beserta perhitungan tambat/labuh kepada Subkoordinator Pelayanan usaha
  5. Menerima dan melakukan validasi, apabila tidak disetujui dikembalikan ke petugas pelayanan untuk diperbaiki, jika setuju dilakukan perhitungan biaya tambat labuh dan pembuatan kode billing
  6. Menerima kode billing dan memberikan bukti pembayaran kepada Pengelola Layanan Operasional dan petugas kesyahbandaran

Terdiri dari :

  1. Mengajukan permohonan pembayaran tambat dan labuh : 2 Menit
  2. Meminta informasi terkait waktu kedatangan kapal kepada Petugas Kesyahbandaran : 3 Menit
  3. Memberikan informasi terkait rencana waktu kedatangan kapal kepada Pengelola Layanan Operasional  : 3 Menit
  4. Menerima informasi terkait rencana waktu kedatangan kapal dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan dan melakukan verifikasi terhadap waktu kedatangan dan keberadaan kapal (tambat/labuh) sebagai dasar awal perhitungan tarif tambat/labuh, kemudian menyampaikan hasil verifikasi beserta perhitungan tambat/labuh kepada Subkoordinator Pelayanan usaha : 5 Menit
  5. Menerima dan melakukan validasi, apabila tidak disetujui dikembalikan ke petugas pelayanan untuk diperbaiki, jika setuju dilakukan perhitungan biaya tambat labuh dan pembuatan kode billing : 5 Menit
  6. Menerima kode billing dan memberikan bukti pembayaran kepada Pengelola Layanan Operasional dan petugas kesyahbandaran : 2 menit

a. Jasa Tambat untuk Kapal Perikanan: 

  1. Kapal berukuran >100 GT per meter panjang kapal per ¼ etmal = Rp. 1.000,00 
  2. Kapal berukuran >30 - 100 GT per meter panjang kapal per ¼ etmal = Rp. 750,00 
  3. Kapal berukuran >5 – 30 GT per meter panjang kapal per ¼ etmal = Rp. 500,00 
  4. Kapal asing per meter panjang kapal per ¼ etmal = Rp. 5.000,00 
b. Jasa Labuh Untuk Kapal Perikanan: 

  1. Kapal berukuran >100 GT per meter panjang kapal per ¼ etmal = Rp. 750,00 
  2. Kapal berukuran >30 - 100 GT per meter panjang kapal per ¼ etmal = Rp. 500,00 
  3. Kapal berukuran >5 – 30 GT per kapal per etmal = Rp. 4.000,00 
  4. Kapal asing per meter panjang kapal per ¼ etmal = Rp. 3.000,00 
c. Jasa tambat dan/atau labuh Kapal Non Perikanan: 

  1. Kapal non perikanan penunjang kegiatan kapal perikanan per meter panjang kapal per etmal = Rp. 15.000,00 
  2. Kapal non perikanan non penunjang kegiatan kapal perikanan per meter panjang kapal per etmal = Rp. 50.000,00 
  3. Kapal stasiun pengisian bahan bakar dan single propelled oil barge per liter terjual = Rp. 40,00
d. Jasa tambat dan labuh Kapal Rusak (Floating Repair), menunggu giliran perbaikan dan perawatan sebelum naik per meter panjang kapal per etmal = Rp. 3.000,00 

e. Jasa tambat dan labuh kapal menunggu musim cuaca baik per meter panjang kapal per etmal Rp. 1.000,00

Catatan :
Tarif tersebut di atas berdasarkan PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

Tambat Labuh Kapal di dalam Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jl.Lingkar Teluk Penyu No.2, Cilacap 53215 - Jawa Tengah Telp. 0282 - 532682, 532686 Fax. 0282- 532688 Email: ppscilacap@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store