a. Jasa Tambat untuk Kapal Perikanan:
- Kapal berukuran >100 GT per meter panjang kapal
per ¼ etmal = Rp. 1.000,00
- Kapal berukuran >30 - 100 GT per meter panjang
kapal per ¼ etmal = Rp. 750,00
- Kapal berukuran >5 – 30 GT per meter panjang
kapal per ¼ etmal = Rp. 500,00
- Kapal asing per meter panjang kapal per ¼ etmal
= Rp. 5.000,00
b. Jasa Labuh Untuk Kapal Perikanan:
- Kapal berukuran >100 GT per meter panjang
kapal per ¼ etmal = Rp. 750,00
- Kapal berukuran >30 - 100 GT per meter panjang
kapal per ¼ etmal = Rp. 500,00
- Kapal berukuran >5 – 30 GT per kapal per etmal
= Rp. 4.000,00
- Kapal asing per meter panjang kapal per ¼ etmal
= Rp. 3.000,00
c. Jasa tambat dan/atau labuh Kapal Non Perikanan:
- Kapal non perikanan penunjang kegiatan kapal
perikanan per meter panjang kapal per etmal =
Rp. 15.000,00
- Kapal non perikanan non penunjang kegiatan
kapal perikanan per meter panjang kapal per
etmal = Rp. 50.000,00
- Kapal stasiun pengisian bahan bakar dan single
propelled oil barge per liter terjual = Rp. 40,00
d. Jasa tambat dan labuh Kapal Rusak (Floating Repair),
menunggu giliran perbaikan dan perawatan sebelum
naik per meter panjang kapal per etmal = Rp. 3.000,00
e. Jasa tambat dan labuh kapal menunggu musim cuaca
baik per meter panjang kapal per etmal Rp. 1.000,00
Catatan :
Tarif tersebut di atas berdasarkan PP No 85 Tahun
2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan