Pelayanan Penjualan Air

  1. Mengisi blanko/form permintaan perbekalan air
  2. Blanko pelunasan/pembayaran air

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan ke petugas pelayanan untuk mengisi formulir pelayanan penjualan air;
  2. Petugas pelayanan mengecek ketersediaan air dan menentukan volume air yang dapat disalurkan ke pengguna jasa;
  3. Pengguna jasa menyerahkan formulir permohonan ke petugas Administrasi pelayanan jasa
  4. Petugas administrasi pelayanan jasa membuat blanko tagihan sesuai dengan pembelian air;
  5. Pengguna jasa membayar tagihan kemudian menyerahkan blanko pelunasan kepada petugas pelayanan air dan mempersiapkan penyaluran air;
  6. Petugas pelayanan melakukan penyaluran air kepada pengguna jasa sesuai dengan permintaan.

(per 1 meter kubik) atau sesuai volume penyaluran

1. Biaya Pokok (BA) pengadaan air per liter Rp. 15,5,-

2. Besarnya tarif atas jenis PNBP yang berasal dari imbalan jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut :

Berasal dari sumber sendiri (sumur bor) dialirkan melalui pipa dermaga :

Tagihan = Volume permintaan x Rp. 15,5,-

Air bersih dan Pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store