(per 1 meter kubik) atau sesuai volume penyaluran
1. Biaya Pokok (BA) pengadaan air per liter Rp. 15,5,-
2. Besarnya tarif atas jenis PNBP yang berasal dari imbalan jasa pengadaan air dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Berasal dari sumber sendiri (sumur bor) dialirkan melalui pipa dermaga :
Tagihan = Volume permintaan x Rp. 15,5,-
Air bersih dan Pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih
Penyedia sarana pengaduan melalui :
1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)
2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store