Pelayanan Penggunaan Alat Berat

No. SK: B.312-B.337/OT.310/PPSC./I/2024

  1. Form permohonan penggunaan alat berat
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Mengajukan permohonan penggunaan Alat Berat dengan mengisi form pengajuan penggunaan alat berat dan menyerahkan kepada Pengelola Layanan Operasional.
  2. Memeriksa ketersediaan alat berat sesuai kebutuhan. Jika tidak tersedia, maka permohonan ditolak, jika tersedia dan kondisi alat berat baik maka mengajukan form persetujuan kepada Subkoordinator Pelayanan Usaha.
  3. Menerima form persetujuan dan memberikan paraf serta menyampaikan kepada Koordinator TKPU.
  4. Menerima dan menandatangani form persetujuan dan menyampaikan kepada Pengelola Layanan Operasional.
  5. Membuat surat tagihan penggunaan alat berat sesuai dengan yang tercantum dalam surat permohonan dan menyerahan kepada pemohon.
  6. Menerima surat tagihan dan meminta billing kepada Bendahara Penerimaan kemudian melakukan pembayaran penggunaan alat berat serta memberikan bukti bayar kepada Pengelola Layanan Operasional.
  7. Menerima bukti pembayaran penggunaan alat berat.
  8. Menerima form persetujuan penggunaan alat berat

Terdiri dari :

  1. Mengajukan permohonan penggunaan Alat Berat dengan mengisi form pengajuan penggunaan alat berat dan menyerahkan kepada Pengelola Layanan Operasional : 5 Menit
  2. Memeriksa ketersediaan alat berat sesuai kebutuhan. Jika tidak tersedia, maka permohonan ditolak, jika tersedia dan kondisi alat berat baik maka mengajukan form persetujuan kepada Subkoordinator Pelayanan Usaha  : 10 Menit
  3. Menerima form persetujuan dan memberikan paraf serta menyampaikan kepada Koordinator TKPU : 3 Menit
  4. Menerima dan menandatangani form persetujuan dan menyampaikan kepada Pengelola Layanan Operasional : 3 Menit
  5. Membuat surat tagihan penggunaan alat berat sesuai dengan yang tercantum dalam surat permohonan dan menyerahan kepada pemohon : 10 Menit
  6. Menerima surat tagihan dan meminta billing kepada Bendahara Penerimaan kemudian melakukan pembayaran penggunaan alat berat serta memberikan bukti bayar kepada Pengelola Layanan Operasional : 10 Menit
  7. Menerima bukti pembayaran penggunaan alat berat : 2 Menit
  8. Menerima form persetujuan penggunaan alat berat : 2

  1. Forklift Rp. 125.000,00 /jam/ unit 
  2. Crane Truck Rp. 150.000,00 / jam/unit 
  3. Dump Truck Rp. 43.500,00 / jam/unit 
  4. Kendaraan Berpendingin 

                a) Roda enam (Harian) Rp. 400.000,00/hari/ unit

                b) Roda enam (Bulanan) Rp. 8.000.000,00/hari/ unit

Catatan :
Tarif tersebut di atas berdasarkan  PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sewa Alat Berat

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jl.Lingkar Teluk Penyu No.2, Cilacap 53215 - Jawa Tengah Telp. 0282 - 532682, 532686 Fax. 0282- 532688 Email: ppscilacap@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store