Pelayanan Perjanjian Penggunaan Tanah Dan Atau Bangunan

No. SK: B.312-B.337/OT.310/PPSC./I/2024

  1. Persetujuan ijin Prinsip penggunaan tanah dan atau bangunan
  2. Bukti pembayaran

  1. Menerima surat ijin prinsip dan memberikan disposisi dan arahan ke Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha.
  2. Menerima dan menindaklanjuti dengan mendisposisi ke Subkoordinator Pelayanan Usaha.
  3. Menindaklanjuti dan memberikan arahan kepada petugas pelayanan jasa untuk membuat konsep perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan dan perhitungan tarif dan tagihan.
  4. Membuat konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta membuat perhitungan tarif dan tagihan PNBP yang selanjutnya menyampaikan kepada Subkoordinator Pelayanan Usaha.
  5. Menerima dan memeriksa konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta surat tagihan (jika sesuai diberikan paraf dan diteruskan kepada Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut, jika tidak sesuai dikembalikan kepada Petugas Pelayanan Jasa untuk diperbaiki).
  6. Menerima dan memeriksa konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta surat tagihan (jika sesuai diberikan paraf dan diteruskan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, jika tidak sesuai dikembalikan kepada Subkoordinator pelayanan usaha untuk diperbaiki).
  7. Menerima dan memeriksa konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta surat tagihan (jika sesuai diteruskan kepada petugas pelayanan jasa untuk disampaikan kepada pengguna jasa, jika tidak sesuai dikembalikan kepada Koordinator Tata Kelola dan pelayanan usaha untuk diperbaiki).
  8. Menyampaikan konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta surat tagihan kepada pengguna jasa.
  9. Menerima konsep perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan dan surat tagihan (jika setuju menyampaikan kepada petugas pelayanan jasa atau bendahara penerimaan untuk menerbitkan kode billing, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas pelayanan jasa untuk diperbaiki.)
  10. Menerbitkan dan menyampaikan kode billing kepada pemohon.
  11. Menerima kode billing, melakukan pembayaran dan menyampaikan salinan bukti penerimaan negara kepada petugas pelayanan jasa.
  12. Menerima salinan bukti penerimaan negara dan menjadwalkan penandatanganan Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan antara kepala pelabuhan perikanan dan pemohon.
  13. Menandatangani perjanjian penggunaan tanah dan atau bangunan bersama dengan pemohon di Pelabuhan Perikanan dan menyampaikan salinannya kepada direktur kepelabuhanan perikanan.

Terdiri dari

  1. Menerima surat ijin prinsip dan memberikan disposisi dan arahan ke Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha  : 5 Menit
  2. Menerima dan menindaklanjuti dengan mendisposisi ke Subkoordinator Pelayanan Usaha : 5 Menit
  3. Menindaklanjuti dan memberikan arahan kepada petugas pelayanan jasa untuk membuat konsep perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan dan perhitungan tarif dan tagihan : 5 menit
  4. Membuat konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta membuat perhitungan tarif dan tagihan PNBP yang selanjutnya menyampaikan kepada Subkoordinator Pelayanan Usaha : 60 menit
  5. Menerima dan memeriksa konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta surat tagihan (jika sesuai diberikan paraf dan diteruskan kepada Koordinator Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut, jika tidak sesuai dikembalikan kepada Petugas Pelayanan Jasa untuk diperbaiki) : 10 menit
  6. Menerima dan memeriksa konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta surat tagihan (jika sesuai diberikan paraf dan diteruskan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, jika tidak sesuai dikembalikan kepada Subkoordinator pelayanan usaha untuk diperbaiki) : 10 menit
  7. Menerima dan memeriksa konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta surat tagihan (jika sesuai diteruskan kepada petugas pelayanan jasa untuk disampaikan kepada pengguna jasa, jika tidak sesuai dikembalikan kepada Koordinator Tata Kelola dan pelayanan usaha untuk diperbaiki) : 15 menit
  8. Menyampaikan konsep Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan serta surat tagihan kepada pengguna jasa : 10 menit
  9. Menerima konsep perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan dan surat tagihan (jika setuju menyampaikan kepada petugas pelayanan jasa atau bendahara penerimaan untuk menerbitkan kode billing, jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas pelayanan jasa untuk diperbaiki)
  10. Menerbitkan dan menyampaikan kode billing kepada pemohon : 10 menit
  11. Menerima kode billing, melakukan pembayaran dan menyampaikan salinan bukti penerimaan negara kepada petugas pelayanan jasa
  12. Menerima salinan bukti penerimaan negara dan menjadwalkan penandatanganan Perjanjian penggunaan tanah dan/atau bangunan antara kepala pelabuhan perikanan dan pemohon : 10 menit
  13. Menandatangani perjanjian penggunaan tanah dan atau bangunan bersama dengan pemohon di Pelabuhan Perikanan dan menyampaikan salinannya kepada direktur kepelabuhanan perikanan : 30 menit

1. Tanah 

  1. Pengembangan (Development Charge) Rp.10.000,00/ M²/ tahun 
  2. Pemeliharaan Prasarana Rp.2.500,00/M²/tahun. 
2. Bangunan Pelabuhan Perikanan

   Bangunan Permanen Rp. 15.000,00/ M² /th

Tarif berdasarkan PP No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Surat Perjanjian Penggunaan tanah dan atau bangunan

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jl.Lingkar Teluk Penyu No.2, Cilacap 53215 - Jawa Tengah Telp. 0282 - 532682, 532686 Fax. 0282- 532688 Email: ppscilacap@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store