Pelayanan Rekomendasi Penggunaan Tanah dan atau Bangunan

No. SK: B.312-B.337/OT.310/PPSC./I/2024

  1. Surat permohonan penggunaan tanah dan/ atau bangunan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Laporan kegiatan Usaha (untuk perpanjangan)
  5. Surat pernyataan (Keabsahan dokumen, kesiapan untuk diinspeksi, kesiapan menjaga K-5, kesiapan untuk memberi laporan tertulis kegiatan usaha)
  6. Fotocopy akta pendirian/perubahan perusahaan (bagi yang berbadan usaha)
  7. Proposal Rencana Usaha
  8. Foto Copy SIUP

  1. Mengajukan permohonan penggunaan tanah dan atau bangunan dengan melengkapi dokumen persyaratan.
  2. Mendisposisi surat permohonan penggunaan tanah dan / atau bangunan.
  3. Menindaklanjuti isi disposisi surat permohonan penggunaan tanah dan / atau bangunan.
  4. Menindaklanjuti dan mengarahkan petugas untuk memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Melakulkan verifikasi dokumen dan menjadwalkan serta menginformasikan jadwal pemaparan rencana usaha kepada pengguna layanan.
  6. Menerima informasi atas jadwal pemaparan dan melakukan pemaparan kepada Kepala Pelabuhan serta menyampaikan rencana usaha tersebut kepada Pengelola Layanan Operasional/AP3T.
  7. Petugas melakukan analisa atas permohonan dan pemaparan rencana usaha, jika rencana usaha tersebut disetujui makan petugas membuat konsep rekomendasi penggunaan tanah dan atau bangunan.

Terdiri dari

  1. Mengajukan permohonan penggunaan tanah dan atau bangunan dengan melengkapi dokumen persyaratan : 5 Menit
  2. Mendisposisi surat permohonan penggunaan tanah dan / atau bangunan : 5 menit
  3. Menindaklanjuti isi disposisi surat permohonan penggunaan tanah dan / atau bangunan : 5 menit
  4. Menindaklanjuti dan mengarahkan petugas untuk memverifikasi kelengkapan dokumen : 5 menit
  5. Melakulkan verifikasi dokumen dan menjadwalkan serta menginformasikan jadwal pemaparan rencana usaha kepada pengguna layanan: 60 menit
  6. Menerima informasi atas jadwal pemaparan dan melakukan pemaparan  kepada Kepala Pelabuhan serta menyampaikan rencana usaha tersebut kepada Pengelola Layanan Operasional/AP3T : 120 menit
  7. Petugas melakukan analisa atas permohonan dan pemaparan rencana usaha, jika rencana usaha tersebut disetujui makan petugas membuat konsep rekomendasi penggunaan tanah dan atau bangunan : 120 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penggunaan Tanah dan Bangunan

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jl.Lingkar Teluk Penyu No.2, Cilacap 53215 - Jawa Tengah Telp. 0282 - 532682, 532686 Fax. 0282- 532688 Email: ppscilacap@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store