875 Menit
Rp. 500/Kg/hari + Biaya Listrik (PP Nomor 75 Tahun 2015)
(Biaya Listrik dihitung berdasarkan lamanya waktu pengoperasian mesin selama proses pembekuan)
Biaya Listrik dapat dihitung dengan rumus :
Lama pengoperasian mesin (jam) x 24 (KW motor) x 1515 (Harga listrik per KWh)
Pembekuan Ikan (ABF)
Penyedia sarana pengaduan melalui :
1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)
2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store