Pelayanan Penyimpanan Pada Unit Pendingin ABF

  1. Mengisi blanko/form permohonan penggunaan jasa ABF

  1. Pengguna jasa/pemohon mengajukan permohonan pembekuan ikan;
  2. Petugas pelayanan menimbang dan menatat jenis dan berat ikan pada jurnal harian kemudian menentukan tempat/ruang pembekuan;
  3. Pengguna jasa/pemohon menyusun ikan pada tempat yang telah ditentukan;
  4. Petugas pelayanan mengoperasikan ABF sampai produk/ikan beku kemudian menginformasikan kepada pengguna jasa/pemohon untuk mengeluarkan ikan dari ABF;
  5. Pengguna jasa/pemohon mengeluarkan ikan dari ABF diawasi oleh petugas pelayanan;
  6. Petugas pelayanan menghitung biaya pembekuan ikan di ABF sesuai tarif pada PP Nomor 75 Tahun 2015 dan membuat bukti tagihan rangkap 3 (1 rangkap diberikan kepada pengguna jasa/pemohon, 1 rangkap diserahkan kepada bendahara penerima, dan 1 rangkap sebagai arsip petugas pelayanan)
  7. Bendahara Penerima menerbitkan billing pada aplikasi PNBP untuk diserahkan kepada pengguna jasa/pemohon melalui petugas pelayanan;
  8. Pengguna jasa/pemohon melakukan pembayaran pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi sesuai Billing Setoran yang diterbitkan oleh Bendahara Penerima kemudian menyerahkan bukti setoran/transfer kepada Bendahara Penerima melalui petugas pelayanan;
  9. Bendahara Penerima memaraf dan membubuhi stempel lunas pada bukti setoran dan surat tagihan kemudian menyerahkan kepada petugas pelayanan. Selanjutnya Bendahara Penerima membukukan penerimaan sesuai aturan pembukuan PNBP;
  10. Petugas Pelayanan menyerahkan produk kepada pengguna jasa/pemohon.

875 Menit

Rp. 500/Kg/hari + Biaya Listrik (PP Nomor 75 Tahun 2015)

(Biaya Listrik dihitung berdasarkan lamanya waktu pengoperasian mesin selama proses pembekuan)

Biaya Listrik dapat dihitung dengan rumus :

Lama pengoperasian mesin (jam) x 24 (KW motor) x 1515 (Harga listrik per KWh)

Pembekuan Ikan (ABF)

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan di Gedung Pelayanan Terpadu PPN Ternate

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store