Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

No. SK: B.312-B.337/OT.310/PPSC./I/2024

  1. Mengisi form SHTI (lembar awal/turunan/turunan yang disederhanakan)
  2. Lembar verifikasi dari PSDKP
  3. Permohonan SHTI
  4. FC KTP pemohon
  5. FC NPWP pemohon
  6. STBLKK kedatangan
  7. Logbook penangkapan ikan
  8. Foto Copy SIPI
  9. SL3

  1. Mengajukan permohonan dengan mengisi SHTI (Lembar awal/Lembar turunan/lembar turunan yang disederhanakan) serta melengkapi dokumen persyaratan dan menyampaikannya kepada Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana / AP3T.
  2. Menverifikasi dokumen dan membuat draft SHTI. (Jika lengkap diserahkan kepada Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi).
  3. Memeriksa draft SHTI, dokumen pendukung kapal, laporan hasil tangkapan ikan, memvalidasi nomor SHTI (Jika ya meneruskan kepada Otoritas kompeten/pejabat berwenang dan jika tidak mengembalikan kepada Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T).
  4. Menandatangani dan menyampaikan SHTI Kepada Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T.
  5. Menerima , mendokumentasikan, dan menyerahkan Dokumen SHTI kepada pemohon.
  6. Menerima dokumen SHTI

Terdiri dari :

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan dengan mengisi SHTI (Lembar awal/Lembar turunan/lembar turunan yang disederhanakan) serta melengkapi dokumen persyaratan dan menyampaikannya kepada Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana / AP3T : 5 Menit
  2. Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T menverifikasi dokumen dan membuat draft SHTI. (Jika lengkap diserahkan kepada Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi) : 10 Menit
  3. Subkoordinator Kesyahbandaran memeriksa draft SHTI, dokumen pendukung kapal, laporan hasil tangkapan ikan, memvalidasi nomor SHTI (Jika ya meneruskan kepada Otoritas kompeten/pejabat berwenang dan jika tidak mengembalikan kepada Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T) : 30 Menit
  4. Syahbandar menandatangani dan menyampaikan SHTI Kepada Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T : 10 Menit
  5. Analis Kesyahbandaran / Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T menerima , mendokumentasikan, dan menyerahkan Dokumen SHTI kepada pemohon: 5 Menit
  6. Pengguna layanan menerima dokumen SHTI : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jl.Lingkar Teluk Penyu No.2, Cilacap 53215 - Jawa Tengah Telp. 0282 - 532682, 532686 Fax. 0282- 532688 Email: ppscilacap@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Teman SPB