Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar

No. SK: B.312-B.337/OT.310/PPSC./I/2024

  1. Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Surat Keterangan Pengangkutan Ikan (SKPI), Sertifikat Karantina Ikan, Surat Laik Operasi (SLO)
  2. Form permohonan SPB
  3. Surat pernyataan nakhoda tentang pemberangkatan kapal perikanan
  4. Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan
  5. Daftar ABK, PKL dan Asuransi Nelayan

  1. Mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar.
  2. Memeriksa kelengkapan administrasi dokumen kapal perikanan (Jika lengkap, diteruskan ke Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T yang ada di lapangan). Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada Nahkoda/Pemilik/ Pengurus Kapal).
  3. Memeriksa teknis nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan pengawakan kapal perikanan (Jika sesuai akan diteruskan ke Syahbandar Perikanan. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Petugas yang di pos pelayanan untuk dikembalikan ke pengurus kapal).
  4. Memeriksa, memvalidasi kelengkapan SPB. (Jika telah sesuai, maka SPB akan ditandatangani. Jika tidak sesuai dikembalikan kepala Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T yang ada di lapangan).
  5. Mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Nakhoda/Pemilik/Pengurus Kapal
  6. Menerima Surat Persetujuan Berlayar

Terdiri dari :

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar : 5 Menit
  2. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T (di Pos Pelayanan Terpadu) memeriksa kelengkapan administrasi dokumen kapal perikanan (Jika lengkap, diteruskan ke Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T yang ada di lapangan). Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada Nahkoda/Pemilik/ Pengurus Kapal) : 10 Menit
  3. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T (di TPI/Lapangan) Memeriksa teknis nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan pengawakan kapal perikanan (Jika sesuai akan diteruskan ke Syahbandar Perikanan. Jika tidak sesuai akan dikembalikan ke Petugas yang di pos pelayanan untuk dikembalikan ke pengurus kapal) : 30 Menit
  4. Syahbandar Memeriksa, memvalidasi kelengkapan SPB. (Jika telah sesuai, maka SPB akan ditandatangani. Jika tidak sesuai dikembalikan kepala Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T yang ada di lapangan): 10 Menit
  5. Pengadministrasi Sarana dan Prasarana/AP3T (di Pos Pelayanan Terpadu) Mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada Nakhoda/Pemilik/Pengurus Kapal: 5 Menit
  6. Pengguna layanan menerima Surat Persetujuan Berlayar : 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jl.Lingkar Teluk Penyu No.2, Cilacap 53215 - Jawa Tengah Telp. 0282 - 532682, 532686 Fax. 0282- 532688 Email: ppscilacap@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Teman SPB