Pelayanan Pos Upaya Kesehatan Kerja

  1. Pekerja perusahaan / home industri
  2. Kartu BPJS bila mempunyai
  3. KTP

  1. Perencanaan jadwal koordinasi dengan home industri
  2. Persiapan alat dan bahan
  3. Melakukan Penyuluhan
  4. Melakukan Pendaftaran
  5. Melakukan anamnesa
  6. Melakukan pemeriksaan TD, Tb, BB dan Spirometri
  7. Melakukan pemeriksaan fisik
  8. Menentukan diagnosa
  9. Rujuk ke puskesmas bila membutuhkan penanganan lebih lanjut
  10. Melakukan Terapi dan Edukasi
  11. Melakukan Pemeriksaan tempat
  12. Melakukan identifikasi masalah
  13. Menyampaikan saran perbaikan
  14. Mencatat hasil kegiatan dan pelaporan
  15. Monitoring evaluasi

Jadwal pelayanan : Kesepakatan dengan home industri

Waktu penyelesaian : 120  menit

1. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

2.    Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes No 59 tahun 2014 tentng standar tarif

1. Pemeriksaan kesehatan 2. Pemberian terapi 3. Pemeriksaan tempat kerja 4. Edukasi dan konseling 5. Rujukan ke puskesmas

  1. Aduan langsung 
  2. Tim Kepuasan Pelanggan
  3. Kotak saran
  4. FB                        : Puskesmas Tirto I
  5. Email                   : pkmtirto1@gmail.com
  6. Instagram             : @puskesmastirto1
  7. Telepon                : 0285 429230
  8. Dengar pendapat pada rapat lintas sektor dengan Camat, Kepala KUA, Kepala UPT Dindik, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, perangkat desa, kader kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  9. SMD MMD
  10. Rapat lintas program
  11. Survei Kepuasan Pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pos Upaya Kesehatan Kerja"