Pelayanan Permintaan Data Penduduk

  1. Membawa surat permohonan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna data agregrat penduduk akan maksud dan tujuann
  2. Kartu Identitas

  1. Pengguna datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa surat permohonan
  2. Petugas melakukan konfirmasi kepada penggunna tentang maksud dan tujuan permintaan data
  3. Petugas melakukan proses Pengolahan Data sesuai permintaan pengguna
  4. Pengguna menerima Data yang dibutuhkan

10 menit pemohon mengajukan permohonan, 10 menit petugas melakukan konfirmasi permohonan, 2 jam proses pengolahan data yang diminta, 10 menit penyerahan data kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data Penduduk

  1. Call Center   : 0812 7238 8818
  2. LAPORI
  3. Kotak Surat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store