Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan Pencatatan Sipil

  1. Membawa fotocopy dokumen yang akan dilegalisir
  2. Menunjukkan asli dokumen kependudukan dan pencatata sipil yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahka berkas persyaratan yang lengkap dn benar
  2. Petugas pelayanan mengagendakan dan memproses legalisasi dokumen kependudukan yaitu penandatanganan dokumen kependudukan kepada pejabat bidang kependudukan dan dokumen pencatatan sipil kepada pejabat bidang pencatatan sipil
  3. Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisir

5 menit pendaftaran, 10 menit verifikasi dan pengagendaan, 10 menit penandatanganan dokumen, 5 menit penyerahan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Call Center   : 0852 6776 9909
  2. LAPORI
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store