Agenda Surat Pengantar Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR)

  1. Surat Pengantar Nikah/Talak/Cerai/Rujuk

  1. Pemohon menunggu antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas Nikah/Talak/Cerai/Rujuk
  3. Petugas kecamatan mengagenda dan memberikan nomor agenda nikah lalu diserahkan lagi pada pemohon

Pemohon menunggu antrian

Setelah di panggil berkas diserahkan untuk diagenda dan di beri nomor agenda

Pemohon menerima kembali berkas surat pengantar NTCR

Tidak dipungut biaya

akte perkawinan

Kantor Kecamatan Grogol Jalan Raya Grogol No 55 Telepon 0271 622356

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Agenda Surat Pengantar Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR)"