Pelayanan Penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan

  1. Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan Aktifasi Transmitter (SKAT) yang masih berlaku (bagi kapal > 30 GT)
  3. Surat Laik Operasi (SLO) asal.
  4. Kesesuaian pelabuhan pengkalan dan muat singgah dengan SIPI

  1. Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan wajib melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
  2. Pengawas Perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan kapal perikanan melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan.
  3. Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis dituangkan dalam BA-HPK.
  4. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan, atau penanggung jawab perusahaan perikanan.
  5. Berdasarkan BA-HPK, apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis, Pengawas Perikanan akan menerbitkan SLO dan apabila berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada Nakhoda, pemilik, operator kapal perikanan atau penanggung jawab perusahaan perikanan

Senin s/d Jumat : 08.00 s/d 16:00 WIB (tanpa jam istirahat) dan : 08:00 s/d 12:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Laik Operasional (SLO) Kapal Perikanan

Sarana Pengaduan :
Website : www.lapor.go.id
Email : psdkp.batam@kkp.go.id
Twitter : @psdkp_batam
FP Facebook : Pangkalan PSDKP Batam
Instagram : Pangkalam PSDKP Batam
Kotak Pengaduan
Pesan singkat elektronik (sms)
Telepon/Faksimili : (0778)

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+62 81270004500