Surat Rekomendasi Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike Species

  1. Surat permohonan rekomendasi
  2. Invoice
  3. Packing list
  4. Melampirkan dokumen SATS LN/DN untuk jenis produk soft coral yang menempel pada substrat hasil pengambilan dari alam.

  1. Mendaftarkan akun pada e-SAJI dan mendaftarkan untuk layanan rekomendasi.
  2. Login pada akun SAJI dan memilih modul e-rekomendasi.
  3. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisikan informasi, menyampaikan jenis dan jumlah produk, dan tujuan pengiriman. Dengam melampirkan surat permohonan, invoice, packing list, dan dokumen SATS LN/DN untuk jenis produk soft coral yang menempel pada substrat hasil pengambilan dari alam.
  4. Petugas admin pelayanan memeriksa kelengkapan permohonan yang telah diajukan pelaku usaha. Apabila kelengkapan permohonan tidak lengkap maka permohonan akan tertolak pada sistem e-SAJI.
  5. Jika permohonan masuk sebelum pukul 12.00 WIB maka akan dimasukkan ke antrian dihari yang sama, namun jika permohonan masuk setelah pukul 12.00 WIB akan dimasukkan pada antrian hari kerja berikutnya.
  6. Admin menjadwalkan permohonan yang diajukan dan melakukan konfirmasi kepada pemohon melalui seluler.
  7. Penerbitan surat tugas oleh Kepala LPSPL Serang yang dijukan kepada petugas verifikasi.
  8. Petugas melakukan verifikasi produk yang dilakukan di lokasi gudang, atau di kantor satker, atau di kantor LPSPL Serang, atau menggunakan video call.
  9. Setelah verifikasi dilakukan, bendahara penerimaan akan menerbitkan bukti pembuatan tagihan PNBP.
  10. Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan tagihan yang tertera. Jangka waktu pembayaran PNBP 7 hari terhitung sejak penerbitan bukti pembuatan tagihan PNBP.
  11. Bendahara penerimaan memeriksa notifikasi pembayaran PNBP dan menginformasikan validasi bukti pembayaran PNBP kepada Admin

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi 5 hari kerja diluar masa pembayaran PNBP.

1. Penerbitan Surat Rekomendasi tujuan komersil dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan. 

2. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 Tahun 2021 berikut:  Biaya administrasi penerbitan dokumen Surat Rekomendasi:

  1. Rp 540.000,- / dokumen untuk tujuan komersil 
  2. Rp 135.000,- / dokumen untuk tujuan komersil Dalam Negeri dengan kategori pelaku usaha UMK
  3. Rp. 0,- / dokumen dengan tujuan non-komersil 

Tarif pungutan perdagangan : 

1% x HPI x jumlah komoditas (kg/pcs/ekor) 

 HPI produk layanan diantaranya : 

  1. Hiu/Pari Hidup look alike species : Rp. 500.000,- 
  2.  Sirip Hiu/Pari Hidup look alike species : Rp. 50.000,- 
  3.  Produk Hiu/Pari look alike species lainnya : Rp. 10.000,- 
  4.  Teripang look alike species : Rp. 50.000,- 
  5.  Softcoral Rp. 20.000,- 
  6.  Anemon Rp. 20.000,- 
  7.  Artificial life rock Rp. 10.000,-

Surat Rekomendasi Jenis Ikan

Informasi lebih lanjut hubungi

CS : +62 813-1089-8655

e-mail: pelayananpsplserang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

saji.kkp.go.id