Surat Rekomendasi Pemanfaatan Jenis Ikan Look Alike Species

  1. Terdaftar dan memiliki akun e-SAJI
  2. Surat permohonan rekomendasi
  3. Invoice
  4. Packing list
  5. Bukti kepemilikan gudang
  6. Melampirkan dokumen SATS LN/DN untuk jenis produk soft coral yang menempel pada substrat hasil pengambilan dari alam.
  7. Melampirkan surat keterangan bahan baku/ surat keterangan hasil uji DNA untuk jenis produk olahan

  1. Mendaftarkan akun pada aplikasi e-SAJI dan mendaftarkan untuk layanan rekomendasi.
  2. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi melalui aplikasi e-SAJI pada modul e-Rekomendasi
  3. Tim pelayanan memeriksa kelengkapan permohonan yang telah diajukan pelaku usaha. Apabila kelengkapan permohonan tidak lengkap maka permohonan akan ditolak pada aplikasi e-SAJI.
  4. Jika permohonan masuk sebelum pukul 12.00 WIB maka akan dimasukkan ke antrian dihari yang sama, namun jika permohonan masuk setelah pukul 12.00 WIB akan dimasukkan pada antrian hari kerja berikutnya.
  5. Tim pelayanan menjadwalkan pemeriksaan permohonan yang diajukan dan melakukan konfirmasi kepada pemohon.
  6. Kepala LPSPL Serang menerbitkan surat tugas kepada petugas verifikasi untuk melakukan pemeriksaan.
  7. Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah ikan dengan cara stock opname dan uji visual. Apabila barang yang diperiksa tidak dapat dilakukan uji visual maka dilakukan uji DNA pada laboratorium. Pemeriksaan produk yang dilakukan di lokasi gudang, atau di kantor satker, atau di kantor LPSPL Serang, atau menggunakan video call.
  8. Jika verifikasi melalui video call, pemohon mengirimkan ke petugas verifikasi dokumentasi menggunakan aplikasi berbasis geotagging dan membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
  9. Bendahara penerimaan menerbitkan surat perintah pembayaran PNBP.
  10. Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan tagihan yang tertera dan melakukan upload bukti pembayaran PNBP pada e-SAJI. Jangka waktu pembayaran PNBP 7 hari terhitung sejak penerbitan surat perintah pembayaran PNBP.
  11. Bendahara penerimaan melakukan validasi bukti pembayaran PNBP.
  12. Kepala LPSPL Serang menerbitkan Rekomendasi.
  13. Pemohon menerima Rekomendasi dan dapat mengunduh dokumen Rekomendasi pada sistem aplikasi e-SAJI.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerbitan Surat Rekomendasi 5 hari kerja diluar masa pembayaran PNBP.

1. Penerbitan Surat Rekomendasi tujuan komersil dikenakan PNBP tarif dokumen angkut dan pungutan perdagangan. 

2. Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri KP No. 35 Tahun 2021 berikut:  Biaya administrasi penerbitan dokumen Surat Rekomendasi:

  1. Rp 540.000,- / dokumen untuk tujuan komersil 
  2. Rp 135.000,- / dokumen untuk tujuan komersil Dalam Negeri dengan kategori pelaku usaha UMK
  3. Rp. 0,- / dokumen dengan tujuan non-komersil 

Tarif pungutan perdagangan : 

1% x HPI x jumlah komoditas (kg/pcs/ekor) 

 HPI produk layanan diantaranya : 

  1. Hiu/Pari Hidup look alike species : Rp. 500.000,- 
  2.  Sirip Hiu/Pari Hidup look alike species : Rp. 50.000,- 
  3.  Produk Hiu/Pari look alike species lainnya : Rp. 10.000,- 
  4.  Teripang look alike species : Rp. 50.000,- 
  5.  Softcoral Rp. 20.000,- 
  6.  Anemon Rp. 20.000,- 
  7.  Artificial life rock Rp. 10.000,-

Surat Rekomendasi Jenis Ikan

Informasi lebih lanjut hubungi

CS : +62 813-1089-8655

e-mail: pelayananpsplserang@gmail.com

Pengaduan : SP4N LAPOR

Survey Kepuasan Masyarakat : Si Susan

FAQ Frequently Asked Question : FAQ Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online