Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan

No. SK: SK.081/PSDKPLan.6/OT.710/VI/2023

  1. 1. Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri atas : a. Dokumen perizinan berusaha b. Bukti kepemilikan SKAT, untuk kapal penangkap ikan yang memperolej Perizinan Berusaha dari Menteri c. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk kapal penangkap ikan; dan d. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan muat dengan Perizinan Berusaha
  2. 2. Persyaratan Kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan terdiri dari : a. Kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan Perizinan Berusaha yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. Kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan perizinan berusaha; dan c. Keberadaan dan keaktifan Transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri;
  3. 3. Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan terdiri atas: a. Dokumen Perizinan berusaha b. Bukti kepemilikan SKAT, untuk kapal pengangkut ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri; c. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk kapal pengangkut ikan yang telah melakukan kegiatan; d. Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antardaerah; e. kesesuaian jumlah dan jenis Ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antardaerah atau surat pemberitahuan ekspor barang untuk Kapal Pengangkut Ikan dengan tujuan ekspor; f. sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk Kapal Pengangkut lkan tujuan ekspor; g. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat dengan dokumen Perizinan Berusaha; h. surat keterangan asal ikan hidup untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup; dan i. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup, termasuk pelabuhan pengeluaran dan pelabuhan tujuan dengan Perizinan Berusaha.
  4. 4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari : a. kesesuaian fisik Kapal Pengangkut Ikan dengan dokumen Perizinan Berusaha yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama,tanda selar, dan nama panggilan/ call sign; b. kesesuaian jumlah Ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c. keberadaan dan keaktifan Transmiter SPKP untuk Kapal Pengangkut Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan hidup yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri; d. keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan beroperasi lintas provinsi atau tujuan ekspor; dan; e. keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan melakukan alih muatan Ikan untuk Kapal Pengangkut Ikan.
  5. 5. Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari : a. persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri; b. bukti kepemilikan SKAT; c. sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; d. surat penugasan pelatihan dari instansi terkait; e. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk kapal latih Perikanan yang telah melakukan kegiatan; dan f. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri;
  6. 6. Persyaratan Kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri atas kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
  7. 7. Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan terdiri dari: a. persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri; b. bukti kepemilikan SKAT; c. sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; d. Surat izin penelitian/eksplorasi Perikanan; e. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk kapal penelitian/ eksplorasi Perikanan yang telah melakukan kegiatan; dan f. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri.
  8. 8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi Perikanan yang terdiri atas kesesuaian fisik kapal penelitian/ eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal danf atau fotokopi grosse akta kapal.
  9. 9. Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a. Dokumen Perizinan berusaha b. Bukti kepemilikan SKAT, untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan dengan ukuran di atas 3O (tiga puluh) gross tonnage; c. SLO asal dan HPK Kedatangan untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan yang telah melakukan kegiatan mendukung operasi Pembudidayaan lkan; dan d. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, pelabuhan pengeluaran, dan pelabuhan tujuan dengan dokumen Perizinan Berusaha.
  10. 10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri atas : a. Kesesuaian fisik kapal pendukung operasi Pembudidayaan ikan dengan dokumen perizinan berusaha, meliputi bahan kapal, merek, dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign b. Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan c. Keberadaan dan keaktifan Transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonage,

  1. Nakhoda, pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, atau penanggung jaawab Perusahaan Perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan harus melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan;
  2. Laporan rencana Keberangkatan kapal disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan kapal perikanan;
  3. Pengawas perikanan berdasarkan laporan melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan;
  4. Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis dituangkan dalam BA-HPK;
  5. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemillik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, atau penanggung jawab Perusahaan Perikanan;
  6. Berdasarkan BA-HPK, apabila kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO;

Penyelesaian penerbitan Surat Laik
Operasi 75 Menit setelah dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Standar Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan

Sarana Pengaduan :
• Website :
www.kkp.go.id/pangkalantual
• Email : psdkp.tual@kkp.go.id
• Twitter : @PSDKP_Tual
• Facebook : Pangkalan PSDKP
Tual
• Kotak Pengaduan
• Pesan singkat elektronik (sms) :
082232389500 a.n. Fajar Surya Pratama, S.Pi
• Telepon/Faksimili : 082232389500 a.n. Fajar Surya Pratama, S.Pi

• E-DILAN : 081280225490

  • E Lapor : www.lapor.go.id
  • SMS : 1704 (KKP)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Stakeholder langsung datang membawa dokumen persyaratan untuk pengajuan surat permohonan atau melalui media sosial whatsapp/ aplikasi SILOKAP dimana aplikasi ini adalah bentuk inovasi Pangkalan PSDKP Tual untuk memudahkan atau mempercepat pengguna jasa da