Pelayanan Pengganti SLO

  1. Membawa SLO Lama Asli
  2. Membawa SPB
  3. Membawa data hasil tangkapan

  1. Nelayan datang membawa SLO Lama yang asli, SPB dan data hasil tangkapan
  2. Petugas memverifikasi data
  3. Petugas melakukan penginputan data di Simwaskan
  4. Petugas melakukan pencetakan HPK-D, HPK, BT, HPK-BA dan SLO
  5. Nelayan dan petugas menandatangan berkas

75 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SLO

Email : Pengaduanspsdkpkupang@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengganti SLO"