Pelayanan LVHPI

  1. Membawa Surat Permohonan Verifikasi dan Surat Kuasa bermaterai
  2. Membawa Surat Pernyataan
  3. Membawa Fotocopy Sipi, Fotocopy Logbook, Fotocopy HPK-D,

  1. Perusahaan membawa dokumen seperti surat permohonan verifikasi, surat pernyataan dan fotocopy Sipi, Logbook dan HPK-D
  2. Petugas memverifikasi daokumen yang dibawa perusahaan
  3. Petugas menginput data di Simwaskan
  4. Petugas mencetak data LVHPI perusahaan
  5. Perusahaan dan petugas menandatangan dokumen

110 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar LVHPI

Email : Pengaduanspsdkpkupang@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan LVHPI"