Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO)

  1. Dokumen Perizinan Berusaha
  2. Bukti Kepemilikan SKAT
  3. SLO Asal
  4. HPK Kedatangan
  5. Kesesuaian Pelabuhan Pangkalan/Muat dengan Perizinan Berusaha
  6. Surat Keterangan Lalu Lintas Ikan dan Produk Perikanan/Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (untuk kapal pengangkut)
  7. Persetujuan Kegiatan Penangkapan Ikan dari Menteri (untuk kapal latih perikanan, kapal penelitian, eksplorasi perikanan)
  8. Sertifikat Klasifikasi Kapal dan/atau Gross Akte Kapal (untuk kapal latih perikanan, kapal penelitian, eksplorasi perikanan)
  9. Surat Penugasan Pelatihan/Surat Ijin Penelitian/Eksplorasi dari Instansi Terkait (untuk kapal latih perikanan, kapal penelitian, eksplorasi perikanan)

  1. Nelayan membawa dokumen persyaratan/melakukan permohonan via aplikasi dengan melampirkan dokumen persyaratan
  2. Petugas menerima permohonan keberangkatan kapal dan melakukan pemeriksaan kesesuaian persyaratan administrasi dan kelayakan teknis (menggunakan aplikasi e-SLO)
  3. Petugas melalukan penginputan di aplikasi e-SLO
  4. Petugas menerbitkan Berita Acara HPK Keberangkatan
  5. Petugas melakukan penerbitan SLO dan menyampaikan kepada nahkoda, pemilik kapal, operator, atau penanggung jawab perusahaan (pelaku usaha)

65 Menit

Tidak dipungut biaya

SLO, HPK-D, HPK-BT, HPK-BA

Email : pengaduanspsdkpkupang@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Standar Laik Operasi (SLO)"