Pelayanan Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

No. SK: SK.082/PSDKPLan.6/OT.710/VI/2023

  1. (1) Persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen : a) Surat kuasa bermaterai (apabila dikuasakan); b) Fotocopy SIPI/BPKP; c) Fotocopy Log Book Penangkapan Ikan; d) Surat pernyataan bermaterai atas kebenaran hasil tangkapan ikan; e) Fotocopy HPK Kedatangan
  2. (2) Persyaratan kelayakan teknis, terdiri dari : a) Nama Kapal; b) Jenis alat penangkapan ikan yang digunakan; c) Tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau hasil pemantauan kapal perikanan menggunakan SPKP/VMS; d) Pelabuhan pangkalan; e) Jenis dan berat ikan; f) Kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan ikan.

  1. Nakhoda/pemilik/pengurus mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, fotocopy SIPI/BPKP, fotocopy log book penangkapan ikan, surat pernyataan bermaterai cukup atas kebenaran hasil tangkapan, dan fotocopy HPK Kedatangan;
  2. Pengawas perikanan (petugas pendataan) menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, apabila dokumen lengkap maka proses dilanjutkan ke petugas verifikasi, namun apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Petugas pendataan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pengawas perikanan (petugas verifikasi)
  4. Petugas verifikasi melakukan analisa meliputi : nama kapal, jenis alat penangkapan ikan, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau hasil pemantauan kapal perikanan menggunakan SPKP/VMS online (bagi kapal > 30 GT), pelabuhan pangkalan, jenis dan berat ikan, dan kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan ikan. Apabila ditemukan indikasi IUU Fishing maka dilaporkan ke Kepala UPT/Koordinator Satuan PSDKP untuk ditindaklanjuti dan apabila tidak ditemukan dugaan IUU Fishing maka diterbitkan LVHPI;
  5. Pemohon menerima Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan ikan (LVHPI).

90 menit untuk Penerbitan LVHPI

Tidak dipungut biaya

Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

Sarana Pengaduan:  Website : www.kkp.go.id/pangkalantual  Email : psdkp.tual@kkp.go.id  Twitter : @PSDKP_Tual  Facebook : Pangkalan PSDKP Tual  Kotak Pengaduan di Tual SMS / WhatsApp : 082331110317 / 08113660317 a.n. Agung Triyono Telepon/Faks : 082331110317 / 08113660317 a.n. Agung Triyono  Kotak Pengaduan di Sorong SMS / WhatsApp : 081343442544 a.n. Herwin Salurante Telepon/Faks : 081343442544 a.n. Herwin Salurante

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Stakeholder langsung datang membawa dokumen persyaratan untuk pengajuan surat permohonan atau melalui media sosial whatsapp. Pada saat verifikasi petugas pelayanan penerbitan dokumen menginput data pada aplikasi SIMWASKAN, namun aplikasi ini adalah aplika