Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotokopi KTP

  1. Datang ke ruang/loket Pelayanan kantor Pemdes
  2. Menyerahkan berkas pemohonan Pelayanan kepada Petugas Pelayanan di loket Pelayanan, menunggu dikursi tunggu yang tersedia diruang pelayanan sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas melakukan pencatatan layanan pada buku agenda pelayanan sesuai katagori permohonan, selanjutnya Petugas akan memproses Permohonan pada aplikasi Pelayanan dengan membuatkan Surat Keterangan Usaha
  4. Petugas akan memanggil Pemohon untuk pengecekan berkas Pelayanan, apabila berkas sudah sesuai, dilanjutkan Pemohon diminta membubuhkan tanda tangan pada kolom Pemohon yang tersedia
  5. Berkas yang sudah sesuai dan ditandaatangani Pemohon dikembalikan pada Petugas untuk selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa dan dibubuhkan stempel
  6. Petugas Pelayanan memanggil Pemohon dan menyerahkan berkas Pelayanan kepada Pemohon

1 Menit Pengagendaan layanan

5 Menit pemrosesan berkas layanan

1 Menit pengecekan dan penandatanganan oleh Pemohon

1 Menit verifikasi dan pembubuhan paraf oleh petugas dan   pejabat setingkat dibawah Kepala Desa atau Sekretaris   Desa 

2 Menit penandatanganan oleh Kepala Desa atau Sekretaris   Desa dan pembubuhan stempel dilanjutkan penyerahan berkas   kepada   Pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha

- Pengaduan disampaikan langsung pada Petugas di loket   pelayanan

- Melalui Telepon Sekretariat Pemdes

- Melalui e-mail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"