Pencatatan Perubahan Status Kewarganegraan (WNA menjadi WNI)

  1. Fotocopy Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahann di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita Acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan Akta Pencatatan Spil Asli
  4. KK Asli
  5. KTP-el Asli
  6. Fotocopy Dokumen Perjalanan

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan

10 menit pendaftaran, 15 menit verifikasi dan validisasi berkas persyaratan, 15 menit memproses pencatatan perubahan status kewarganegaraan, 10 menit penyerahan kutipn akta pencatatan sipil yang telah diberi catatan pinggir

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil

  1. Telepon/SMS/WA   : 0812 7238 8818
  2. LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. Fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store