Uji Kompetensi Pengawakan Kapal Penangkap Ikan

  1. Permohonan uji kompetensi pengawakan sarana penangkap ikan
  2. Kesepakatan Uji kompetensi

  1. Pengguna Jasa (stakeholder) mengajukan permohonan kepada Kepala BBPI
  2. Kepala BBPI menelaah dan memberi jawaban atas permohonan yang diajukan
  3. Apabila permohonan dapat dipenuhi, maka Kepala BBPI menunjuk dan menugaskan pelaksana pelayanan pendampingan dan memberi jawaban kepada pemohon
  4. Apabila permohonan belum dapat dipenuhi, maka Kepala BBPI memberi jawaban kepada pemohon dengan menyertakan alasan/penyebab belum dapat diterima
  5. Membuat Kesepakatan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Uji Kompetensi Pengawakan Kapal Penangkap Ikan

  1. Kotak Pengaduan Faksimile (024) 3564568
  2. Telepon (024) 3583065
  3. Surat Elektronik: bbppis @gmail.com.
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store