Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

  1. Fotocopi Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan Akta Catatan Sipil
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-2.01) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan

10 menit pendaftaran, 10 menit verifikasi dan validasi data pemohon dan penggagendaan, 10 menit verifikasi dan validasi data oleh Kasi dan memberi paraf, 10 menit pengentrian, 10 menit penadatanganan TTE, 10 menit cetak, 10 menit membuat catatan pinggir di register, 5 menit penyerahan akta ke loket pengambilan, 5 menit penyerahan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Akta Catatan Sipil yang Dicabut

  1. Call Center   : 0812 7238 8818
  2. LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dab Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimur@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store