Pelayanan Jasa Listrik

  1. Data Pencatatan Meteran Listrik
  2. Data Tarif Pemakaian Listrik

  1. Petugas Pelayanan mencatat penggunaan KWH listrik dan menghitung biaya pemakaian listrik kemudian membuat surat tagihan dalam rangkap tiga (1 rangkap diberikan kepada penguna jasa/pemohon, 1 rangkap diserahkan kepada Bendahara Penerima, 1 rangkap sebagai arsip Petugas Pelayanan).
  2. Bendahara Penerima menerbitkan billing pada aplikasi PNBP untuk diserahkan kepada Pengguna Jasa/Pemohon melalui petugas Pelayanan.
  3. Pengguna Jasa/Pemohon melakukan pembayaran pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi sesuai Billing Setoran yang diterbitkan oleh Bendahara Penerima kemudian menyerahkan bukti setoran/transfer kepada Bendahara Penerima melalui Petugas Pelayanan.
  4. Bendahara Penerima memberi paraf dan membubuhi stempel lunas padaa Bukti Setoran dan Surat Tagihan kemudian menyerahkan kepada petugas pelayanan. Selanjunya Bendahara Penerima membukukan Penerimaan sesuai dengan aturan pembukuan PNBP.
  5. Pengguna jasa menerima bukti setoran dan tagihan yang telah disahkan oleh bendahara PNBP.

80 Menit

Sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2015

Jumlah Pemakaian (kWH) x 1515 (Harga Listrik/kWH + 10%)

1. Pelayanan Jasa Listrik Terealisasi dengan baik 2. Data Tagihan Listrik

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu Atap PPN Ternate

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store