Pelayanan Tambat Labuh

  1. STBL Kedatangan

  1. Pemohon melaporkan kedatangan kapal kepetugas Kesyahbandaran.
  2. Petugas tambat labuh mengatur posisi tambat kapal di dermaga.
  3. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menghitung biaya tambat dan menerbitkan nota tagihan kepada pengguna jasa.
  4. Penlanggan membayar jasa tambat labuh sesuai dengan nota tagihan.
  5. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa membubuhkan cap pelunasan kemudian mengarsipkan.

13 Menit

Sesuai dengan PP 75 Tahun 2015

1. Tambat >30 GT

a. Kapal perikanan >30 GT, Kapal Perikanan Samudera/ZEE, kapal perikanan eks luar negeri, kapal pengangkut ikan semua ukuran per meter panjang kapal 1/4 etmal Rp. 750,-

b. Kapal non perikanan semua ukuran per meter panjang kapal / etmal Rp. 5.000,-

2. Labuh >30 GT

a. Kapal perikanan >30 GT, Kapal Perikanan Samudera ZEE, Kapal Perikanan Eks Luar Negeri, kapal pengangkut ikan semua ukuran, per meter kapal / etmal Rp. 500,-

b. Kapal non perikanan semua ukuran diluar kapan perikanan dan kapal lain per meter panjang kapal/etmal Rp. 200,-

3. Tambat dan Labuh kapal berukuran s.d 30 GT

a. Kapal GT 5 s.d GT 10 per kapal per etmal Rp. 2.000,-

b. Kapal GT 10 s.d GT 15 per kapal per etmal Rp. 2.500,-

c. Kapal GT 15 s.d GT 20 per kapal per etmal RP. 3.000,-

d. Kapal GT 20 s.d GT 25 per kapal per etmal Rp. 3.500,-

e. Kapal GT 25 s.d GT 30 per kapal per etmal Rp. 4.000,-

Tambat Labuh Kapal

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu Atap PPN Ternate

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store