13 Menit
Sesuai dengan PP 75 Tahun 2015
1. Tambat >30 GT
a. Kapal perikanan >30 GT, Kapal Perikanan Samudera/ZEE, kapal perikanan eks luar negeri, kapal pengangkut ikan semua ukuran per meter panjang kapal 1/4 etmal Rp. 750,-
b. Kapal non perikanan semua ukuran per meter panjang kapal / etmal Rp. 5.000,-
2. Labuh >30 GT
a. Kapal perikanan >30 GT, Kapal Perikanan Samudera ZEE, Kapal Perikanan Eks Luar Negeri, kapal pengangkut ikan semua ukuran, per meter kapal / etmal Rp. 500,-
b. Kapal non perikanan semua ukuran diluar kapan perikanan dan kapal lain per meter panjang kapal/etmal Rp. 200,-
3. Tambat dan Labuh kapal berukuran s.d 30 GT
a. Kapal GT 5 s.d GT 10 per kapal per etmal Rp. 2.000,-
b. Kapal GT 10 s.d GT 15 per kapal per etmal Rp. 2.500,-
c. Kapal GT 15 s.d GT 20 per kapal per etmal RP. 3.000,-
d. Kapal GT 20 s.d GT 25 per kapal per etmal Rp. 3.500,-
e. Kapal GT 25 s.d GT 30 per kapal per etmal Rp. 4.000,-
Tambat Labuh Kapal
Penyedia sarana pengaduan melalui :
1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)
2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu Atap PPN Ternate
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store