Pelayanan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)

  1. Surat permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Melampirkan STBL Kedatangan
  4. Melampirkan hasil verifikasi ikan dari PSDKP
  5. Melampirkan Logbook Penangkapan Ikan
  6. Foto copy Dokumen Kapal (SIPI)

  1. Pemohon melakukan pengajuan permohonan SHTI kembar awal;
  2. Petugas SHTI menerima dan verifikasi dokumen, Persetujuan atau Penolakan (bila dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi) kemudian melakukan perekaman data ke sistem untuk membuat Draft SHTI - LA;
  3. Otoritas Kompeten Lokal (OKL) memvalidasi data kemudian menandatangani SHTI-LA;
  4. Petugas SHTI menyerahkan dokumen SHTI-LA kepada pengguna jasa

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen SHTI-LA

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu Atap PPN Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store