Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Kapal harus berada di dermaga Pelabuhan
  2. Nahkoda/Pengurus kapal menunjukkan STBL Kedatangan, LBPI, STBL Keberangkatan, SLO, Surat pernyataan dan daftar ABK
  3. Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI/BPKP), semua dokumen diperiksa keabsahannya
  4. Pengurus/Nahkoda membayar kewajiban tambat/labuh

  1. Pengurus atau nahkoda melaporkan jadwal keberangkatan kepada petugas pelayanan, serta melampirkan surat pernyataan kesiapan keberangkatan kapal dan daftar ABK
  2. Petugas administrasi memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan dan keabsahannya apabila lengkap diproses
  3. Pembantu Syahbandar melaksanakan pemeriksaan teknis nautis, dan alat bantu penangkapan ikan apabila lengkap diproses.
  4. Syahbandar menandatangani dokumen SPB
  5. Pengurus/nahkoda menerima dokumen SPB

32 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Berlayar ( SPB )

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu Atap PPN Ternate

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store