1 Membuat Undangan Rapat Paripurna
2 Membuat daftar hadir
3 Menyiapkan bahan rapat
4 Menyiapkan panduan rapat paripurna
5 Membuat dan menyiapkan laporan atau kesimpulan. (jika dibutuhkan)
6 Membuat dan menyiapkan draf dokumen produk hukum.(jika dibutuhkan)
7 Menyiapkan ruang rapat dan prasarana rapat
8 Menyiapkan daftar hadir dan registrasi peserta rapat
9 Melaporkan jumlah anggota DPRD yang hadir (untuk memenuhi ketentuan korum)
10 Pelaksanaan rapat
11 Membaca laporan, kesimpulan, draf dokumen produk hukum. (jika dibutuhkan)
12 Menandatanganani draf dokumen produk hukum. (jika dibutuhkan).
13 Menyimpan dokumen laporan, kesimpulan.
14 Menyimpan dokumen produk hukum
Tidak dipungut biaya
Produk Hukum
Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store