Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan (STBL Keberangkatan)

  1. Kapal harus berada di dermaga Pelabuhan
  2. Nahkoda/Pengurus kapal menujukkan STBL Kedatangan
  3. Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, Aktivasi Transmiter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI/BPKP), semua dokumen diperiksa keabsahannya

  1. Pengurus atau Nahkoda melaporkan jadwal keberangkatan, menunjukkan dokumen kepada petugas pelayanan dan mengisi form permohonan keberangkatan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa keabsahan dokumen kapal dan kelengkapan dokumen, apabila lengkap diproses belum lengkap dikembalikan.
  3. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan atau pembantu syahbandar menandatangi dokumen
  4. Penerima layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan kapal perikanan

11 Menit

Tidak dipungut biaya

STBL Keberangkatan Kapal

Penyedia sarana pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu Atap PPN Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan (STBL Keberangkatan)"