Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBL Kedatangan)

  1. Kapal harus berada di demaga Pelabuhan
  2. Pemilik/pengurus/nahkoda kapal harus melaporkan rencana kegiatan kapal disertai dengan dokumen kapal
  3. Kelengkapan dokumen kapal (Pas Kecil/Besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio untuk kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmitter untuk kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI/BPKP) SPB Asal semua dokumen diperiksa keabsahannya

  1. Pengurus/nahkoda melaporkan rencana kedatangan kapal kepada petugas kesyabandaran
  2. Petugas kesyahbandaran menerima informasi terkait kedatangan kapal dan menyiapkan tempat untuk bertambat di dermaga
  3. Pengurus/nahkoda melapor kedatangan kapal dengan membawa dokumen kapal kepada petugas Administrasi Kesyahbandaran
  4. Petugas pelayanan memeriksa keabsahan dokumen kapal dan kelengkapan dokumen, apabila lengkap diproses, apabila belum lengkap dikembalikan
  5. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan atau pembantu syahbandar menandatangani dokumen
  6. Pengurus/nahkoda menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal perikanan

13 Menit

Tidak dipungut biaya

STBL Kedatangan Kapal

Penyediaan Layanan Pengaduan melalui :

1. Nomor telepon 081241003736 (Tindak lanjut pengaduan 1x24 jam)

2. Melalui Kotak Saran di ruang pelayanan Gedung Satu Atap PPN Ternate

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBL Kedatangan)"